MOTOR Plus-online.com - Polusi udara makin tidak sehat untuk tubuh manusia dan lingkungan.
Dampak dari polusi juga membuat anak-anak jadi kurang pintar korban dari bensin bertimbal.
Itu yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.
Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Pasti Gak Pada Ngeh, Ternyata Ada Yang Aneh Di Infografik Posisi Saat Tayangan MotoGP
Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal
Jika pajak tidak diperpanjang otomatis STNK juga mati karena setiap memperpanjang pajak akan dilakukan stempel pada kolom PENGESAHAN STNK.
Untuk melakukan uji emisi gimana caranya dan dimana?
Untuk itu gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.
Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.
Baca Juga: Gak Habis Pikir, Pembalap Ini Ngoper Gigi Motor Balapnya Pakai Kaki Kanan
Peluncuran dilekukan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Harapan Anies, masyarakat dengan mudah uji emisi dimana bisa dilakukan.
Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa melakukan uji emisi .
Aplikasi e-Uji Emisi ini dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta. Aplikasi itu masih terbatas di ponsel pintar Android.
Selain lokasi bengkel uji emisi, terdapat fitur-fitur riwayat pengujian emisi dan hasilnya.
Selain itu, tersedia juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.
Bukan saja bebas tilang karena sudah bayar pajak, kendaraan atau motor yang sudah eji emisi juga akan dapat harga parkir lebih murah.
Karena ata pengguna di aplikasi akan disambungkan dengan sistem yang lain, misalnya dengan pengelola parkir elektronik.
Baca Juga: Viral Dua Video Beda Tempat, Pemotor Wanita Terlindas Truk Tapi Selamat dan Bangun Sendiri
"Sehingga ketika pengguna kendaraan bermotor datang ke tempat parkir, pada saat pelatnya dimasukkan, lalu dia belum lolos uji emisi, maka harga parkirnya menjadi lebih mahal," ujar Anies dikutif dari kompas.com.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.
Bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak.
KOMENTAR