MOTOR Plus-Online.com - Alat tes emisi alias gas analyzer di bengkel resmi motor kondisinya sudah lama tidak difungsikan.
Pemotor sendiri seandainya motor yang dipakai wajib tes emisi bisa bingung.
Alat tes emisi motor yang ada di bengkel resmi terakhir dipakai sudah lebih dari lima tahun lalu.
Tahun depan ada rencana kendaraan yang tidak tes uji emisi tidak boleh memperpanjang STNK.
Baca Juga: Pasti Gak Pada Ngeh, Ternyata Ada Yang Aneh Di Infografik Posisi Saat Tayangan MotoGP
Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Video Mudahnya Menyetel Setang Yamaha XMAX, Bisa Maju Mundur
Pemprov DKI akan memberlakukan wajib tes emisi untuk kendaraan.
Pemberlakuan ini berkaitan dengan kondisi polusi di Jakarta yang dianggap tinggi.
Polusi yang tinggi membahayakan kesehatan.
Berdasarkan berbagai info salah satu penyumbang polusi di Jakarta adalah emisi dari motor.
Karena itu deh, motor yang dipakai harus diuji emisi.
Tapi, alat uji emisi di bengkel resmi sendiri kondisinya enggak jelas.
"Terakhir dipakai 9 tahun lalu. Sekarang kondisinya butuh kalibrasi ulang kalau mau dipakai," Ario, Head of Marketing Wahana Makmur Sejati (WMS), main dealer Honda untuk Jakarta-Tangerang, kepada MOTOR Plus-Online.com.
Sembilan tahun lalu Ario yang menangani technical servis untuk WMS.
Alat tes emisi di bengkel resmi Honda di Jakarta yang lain pun mirip dengan milik WMS.
Gas analyzer sudah lama tidak difungsikan.
MOTOR Plus-Online.com juga melacak ke bengkel resmi merek lain.
Merek di luar Honda hanya menyediakan tes emisi saat motor keluar dari pabrik.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR