MOTOR Plus-online.com - Ramai kembali komplotan penjual motor bobrok, dengan bodi mulus tapi mesinnya busuk.
Komplotan asal Jawa Barat (Jabar) ini sungguh cerdik sekaligus licik dalam menjalankan usahanya.
Pasalnya, komplotan tersebut menjual motor-motor bekas yang fisiknya diubah seperti barang baru atau rekondisi.
Mereka yang terdiri dari tiga orang itu pun akhirnya ditangkap jajaran Polres Tegal saat hendak mengirim motor rekondisi ke Pemalang via Tol Tegal.
Baca Juga: Pasti Gak Pada Ngeh, Ternyata Ada Yang Aneh Di Infografik Posisi Saat Tayangan MotoGP
Baca Juga: Demam Pasang Tangki Jumbo Skutik Yamaha NMAX, Apakah Aman dan Bisa Langsung Pasang? Simak Videonya
Dari barang bukti yang diamankan, sepeda motor itu memang bentuknya masih terbungkus plastik seperti unit baru.
Empat unit sepeda motor yang diamankan itu merupakan rekondisi bodi baru, namun ternyata di dalamnya hanya mesin rakitan.
Wakapolres Tegal Kompol Arianto Salkery menuturkan, adapun para tersangka yang diamankan adalah, Yohanes Lili (50),Agus Gumilar (37), dan Heri Setiawan (43).
Mereka semua, kata Wakapolres, berasal dari Ciamis dan Subang, Jawa Barat.
Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Video Mudahnya Menyetel Setang Yamaha XMAX, Bisa Maju Mundur
Kompol Arianto menuturkan, kasus tersebut terbongkar saat barang bukti empat unit sepeda motor diangkut dengan mobil bak terbuka grandmax B-9136-FAQ.
Mobil bak itu tengah melintas di pintu masuk jalan tol Adiwerna pada dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, 30 Juli 2019 lalu.
"Rencananya mau dibawa ke Pemalang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang sah,'' kata Arianto kepada Tribunjateng.com, Jumat (16/8/2019).
Baca Juga: Warga Berhamburan, Honda Vario 150 Baru 4 Bulan Hancur Disenggol Kereta Api, Korban Ditutup Jaket
Ketika ditanya surat kendaraan, para pelaku hanya bisa menunjukkan satu unit sepeda motor yang benar-benar layaknya baru, sementara tiga unit lainnya tak dilengkapi surat kelengkapan.
Petugas pun kemudian melakukan penyidikan dan terus memintai keterangan tersangka.
Dari tersangka Agus, kata Wakapolres, dia mengaku membeli sepeda motor bekas dengan merubah sepeda motor menjadi baru.
Selain itu, mereka juga dapat meriset kilometer menjadi 0 kembali.
Kepada petugas, Agus mengaku membeli sepeda motor bekas yang masih kredit dan belum lunas dengan kondisi tahun pembuatan maksimal tahun 2018 akhir.
Sepeda motor tersebut untuk kemudian diubah, seolah-olah sepeda motor masih baru dengan mengganti ban, bodi serta jok yang masih terbungkus plastik.
"Model perakitan dilakukan secara otodidak dengan belajar dari media online.
Lihat video di online teknik dan caranya merekondisi motor agar tampak baru.
Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal
Itu nanti dijualnya dengan harga layaknya motor baru,'' jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tegal.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Waspada, Sindikat Ini Punya Trik Jual Motor Bekas dengan Harga Baru, Ditangkap saat Masuk Tol Tegal
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR