Baca Juga: Virus Baru Lagi, Honda Vario 150 Bergaya Yamaha Lexi, Motor Jadi Terlihat Jangkung
Untungnya, para pengendara motor tersebut berjalan dengan kecepatan rendah, sehingga tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
"Kedua pengendara hanya mengalami luka ringan. Dan sepeda motornya mengalami kerusakan tak terlalu parah," tambahnya.
Sugeng mengimbau agar peristiwa laka lantas ini menjadi pembelajaran.
"Pelajar pengendara motor penyebab laka lantas masih dibawah umur dan pastinya surat ijin mengemudi (SIM) belum memiliki. Kiranya para orangtua lebih memperhatikan anaknya ketika mengendarai sepeda motor dan bila memang tak memiliki kelengkapan berkendara hendaknya diantar oleh orangtuanya saja," tandasnya.
Selain berbahaya, pemotor yang melawan arah juga bisa dikenakan sanksi oleh polisi, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran.
Denda Rp 500 ribu atau penjara selama 2 bulan sudah menunggu unuk pengendara melawan arus atau melawan arah.
Aturan ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nekat Melawan Arus, Pelajar 14 Tahun Tabrakan di Jalan Raya Buduran Sidoarjo
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR