MOTOR Plus-online.com - Jangan pernah lengah saat meninggalkan motor, selalu cabut kunci kontak dan pasang pengaman tambahan.
Karena aksi pencurian motor bisa menimpa siapa saja dan terjadi kapan saja.
Seperti yang terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini misalnya.
Polsek Grogol berhasil menangkap dua orang remaja di bawah umur, karena diduga mencuri sebuah motor.
Baca Juga: Virus Baru Lagi, Honda Vario 150 Bergaya Yamaha Lexi, Motor Jadi Terlihat Jangkung
Baca Juga: Pondok Gede Mencekam, Honda Vario Berantakan Diseruduk Angkot, Mobil Pikap Ikut Penyok Bodi
Kedua remaja tersebut adalah FPB (16) warga Gatak, Sukoharjo, dan DAD (16) warga Grogol, Sukoharjo.
Mereka diduga mencuri sebuah motor Kawasaki Ninja 150 RR bernopol AD 3517 PW, milik Syaiful Annam (24), pada Selasa (13/8/2019) di Desa Lenganharjo, Grogol, Sukoharjo.
Kapolsek Grogol, AKP Didik Noerjahto membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut.
Kejadian bermula saat korban pulang kerja sekitar pukul 06.00 wib, kemudian memarkirkan motornya di dalam rumahnya.
Baca Juga: Salah Pakai Mesin Bisa Jebol, Simak Video Cara Mudah Membaca Kode Oli Motor
Sekitar pukul 09.30 wib, korban tidur, namun kunci motornya masih menancap pada motor korban.
"Saat korban tidur, dia dibangunkan oleh ayahnya yang menanyakan sepeda motor korban," katanya saat dihubungi, Jumat (16/8/2019).
Saat korban bangun, korban tidak mendapati motornya yang semula ia parkir di dalam rumahnya.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol.
Baca Juga: Bikers Indonesia Dijamin Galau, Moge Keren Suzuki Katana 1000 Harganya Cuma Segini di Thailand
Tak perlu waktu lama, Polsek Grogol berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti pada keesokan harinya.
"Dari penyelidikan kami, unit reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Rabu (14/8)," imbuhnya.
Dia menambahkan, saat menjalankan aksinya, kedua tersangka ini memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi.
"Mereka memanfaatkan situasi yang sepi, kemudian masuk kerumah korbannya," jelasnya.
Baca Juga: Bangga, Putut Maulana Atlit eSport MotoGP 2019 Catat Rekor Kalahkan Seluruh Dunia
AKP Didik menambahkan, saat melakukan aksi pencurian, tersangka DAD bertugas mengawasi dan tersangka FPB tugasnya mengambil sepeda motor.
"Aksi pencurian ini sebelumnya memang sudah direncanakan dan apabila berhasil, mereka sepakat hasil kejahatan akan dijual," terangnya.
Dari penangkapan kedua orang tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Kawasaki Ninja 150 RR dan 1 unit motor Honda BeAT warna putih beropol AD 4603 TO yang digunakan sebagai sarana tindak kejahatan.
Akibat perbuatannya tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Curi Motor Ninja, Dua Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Grogol Sukoharjo
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR