MOTOR Plus-online.com - Aksi komplotan pencuri sepeda motor yang dikenal dengan becak hantu kembali meresahkan masyarakat.
Komplotan ini tercatat sudah 27 kali beraksi.
Unit Tim Pegasus Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus 3 orang pencuri dan 1 orang penadah, Jumat (16/8/2019) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (19/8/2019) tersangka 480 KUHPidana.
Baca Juga: Dijual Berbagai Merek dan Tipe Mesin Motor Copotan Utuh Tinggal Pasang, Ini Daftar Harganya
Baca Juga: Jadwal Berubah! Kelas MotoGP Tukeran Sama Moto2 Di MotoGP Inggris 2019
Para pelaku terlibat dalam pencurian pada hari Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 05.30 WIB di Jl. Ringroad (warnet I café) Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.
Korban bernama Bahaudin Syahputra, warga Kelurahan Belawan Bahagia.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di sebuah warnet.
Saat akan pulang, sepeda motornya jenis Honda CBR sudah raib dari parkiran.
Baca Juga: Saling Beradu Muka, Gantengan Mana Yamaha XSR155 Atau Honda CB150R ExMotion?
Pada Jumat (16/8/2019) pukul 08.00 WIB, personel Pegasus Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa 3 orang DPO Komplotan Becak Hantu berada di rumah kos di Jalan bajak V, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas.
Dari situ, timnya langsung bergerak dan menggerebek rumah kos tersebut.
“Mereka adalah Kocu, Rendy dan Locot. "katanya.
Dijelaskannya, baik Marusaha Sihombing (22) alias Kocu, Rendy Pranata Simangunsong (22) alias Rendy, Firman Silaban (17) alias Locot baik Alex Suharto (34) kesemuanya adalah residivis dari tahun 2008, 2015 dan 2017.
Baca Juga: Virus Baru Lagi, Honda Vario 150 Bergaya Yamaha Lexi, Motor Jadi Terlihat Jangkung
Selain para tersangka, petugas juga menyimpan barang bukti terdiri dari 2 unit sepeda motor, 2 buah mata gerenda, 7 buah kunci L, 3 buah obeng, 5 buah kunci Y, 1 tang dan 1 helm warna merah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Polisi Ringkus 4 Anggota Komplotan Becak Hantu"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR