MOTOR Plus-online.com - Selalu waspada dan hati-hati saat naik motor di jalan raya.
Jangan sampai menderita luka-luka dan kerugian seperti pengendara skutik Yamaha NMAX ini.
Insiden kecelakaan menimpa skutik Yamaha NMAX hitam dengan mobil Suzuki Carry di sebelah utara PLN ULP Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (20/8/2019) kemarin.
Yamaha NMAX dan Suzuki Carry sama-sama ringsek bagian depan setelah adu banteng.
Baca Juga: Karawang Geger, Pocong Teror Warga yang Melintas Malam Hari, Polisi Selidiki Modus Begal Motor
Warga yang mendengar benturan keras langsung berhamburan ke luar rumah.
Dikutip dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB itu menyebabkan pengendara Yamaha NMAX menderita luka di bagian wajah.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Biasanya penyebab kecelakaan adalah ngebut dan hilang kendali.
Para pengendara kendaraan bermotor tak akan bisa seenaknya memacu kecepatan kendaraannya di jalan raya. Jika melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka siap-siap terkena kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator mengeluarkan aturan terkait tata cara pembatasan batas kecepatan.
Baca Juga: Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Honda Revo Fit Hancur Adu Banteng Lawan Truk, Korban Ditutup Koran
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 111 Tahun 2015. Menurut Kemenhub, dibuatnya aturan batas kecepatan tersebut ada kaitannya dengan fakta kecelakaan. Selama ini, kecelakaan lalu lintas didahului oleh pelanggaran.
Source | : | instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR