MOTOR Plus-online.com - Meski berbahaya, tapi masih banyak bikers di Indonesia yang nekat melawan arah saat di jalan raya.
Hal ini biasanya dilakukan karena pengendara motor ogah memutar balik pada tempatnya, yang lokasinya biasanya cukup jauh.
Padahal selain berbahaya, pemotor yang melawan arah juga bisa dikenakan sanksi oleh polisi.
Sanksinya sendiri bisa berupa denda sebesar Rp 500 ribu atau dipenjara selama 2 bulan.
Baca Juga: Dijual Berbagai Merek dan Tipe Mesin Motor Copotan Utuh Tinggal Pasang, Ini Daftar Harganya
Baca Juga: Geger Yamaha NMAX Facelift Versi Terbaru, Sudah Bisa Dipesan, Bro!
Aturan ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pelanggaran lawan arah yang terbaru diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.
Pada video yang diambil di Kemayoran, Jakarta Pusat, terlihat sebuah motor Suzuki GSX-R150 melawan arah di jalan raya yang ramai.
Source | : | Instagram/@dashcam_owners_indonesia |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR