MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan terjadi karena pemotor atau pengendara mobil kurang sadar keselamatan berkendara.
Kecelakaan motor mendominasi dengan korban mengalami luka-luka sampai meninggal dunia.
Angka kasus kecelakaan belum bisa menurun karena kesadaran pemotor masih rendah.
Salah satu penyebab kecelakaan adalah karena hilangnya kontrol kendaraan karena ngebut.
Baca Juga: Ganti Oli Kira-kira Harus Dalam Keadaan Mesin Masih Panas atau Tunggu Dingin?
Para pengendara kendaraan bermotor tak akan bisa seenaknya memacu kecepatan kendaraannya di jalan raya. Jika melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka siap-siap terkena kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator mengeluarkan aturan terkait tata cara pembatasan batas kecepatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 111 Tahun 2015.
Menurut Kemenhub, dibuatnya aturan batas kecepatan tersebut ada kaitannya dengan fakta kecelakaan. Selama ini, kecelakaan lalu lintas didahului oleh pelanggaran.
Insiden kecelakaan kembali menimpa pengendara skutik Yamaha NMAX yang ditabrak dari belakang Yamaha Fino.
Baca Juga: Nguter Geger, Yamaha R15 Dikira Ghost Rider, Berhenti Setelah Tabrak Mobil dan Kantor Kecamatan
Dari foto yang diunggah akun Instagram @infocegatansukoharjo, kecelakaan itu menyebabkan pengendara skutik Yamaha NMAX terkapar di aspal.
Korban mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Nirmala Suri.
Tabrak belakang yang dilakukan pengendara Yamaha Fino membuat beberapa bodi skutik Yamaha NMAX rusak berserakan.
Tabrakan terjadi di depan kantor PCNU Ngaglik, Bendosari Sukoharjo pada Selasa (20/8/2019) kemarin.
Akibat kecelakaan itu jalanan sempat macet karena beberapa pengguna jalan mencoba menolong korban.
Kasus Lakalantas ini langsung ditangani Polres Sukoharjo dan barang bukti kedua motor langsung diamankan di Mako Lantas Polres Sukoharjo.
Source | : | instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR