MOTOR Plus-online.com - Modifikasi sah-sah saja dilakukan pemilik motor asal sesuai dengan peraturan.
Jangan memodifikasi yang malah menyebabkan kecelakaan atau mengganggu pengguna jalan lain.
Salah satunya adalah penambahan lampu di motor yang bikin silau.
Penambahan lampu terebut dilakukan mungkin karena mengangap penerangan standar yang ada pada motornya karena kurang terang.
Baca Juga: Gak Ada Ampun, Kawanan Begal Sadis Ditembak Mati Tim Pegasus, Polisi Terkapar Diserang Pisau Pelaku
Namun, dengan lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan pandangan pengguna jalan lain.
Dan hal tersebut tentu sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan.
Jika pun ingin menambahkan lampu, seharusnya jangan sampai menyilaukan mata, dan juga harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebab, dalam UU Pasal 58 secara tegas dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga: Makin Awet, Siapkan Dana Segini Buat Ganti Bushing Link Unitrack Kawasaki KLX 150 Pakai Bearing
Seperti disampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi, Kasubdit DitPamObvit Polda Metro Jaya, Selasa (20/8/2019).
"Maksud Pasal 58 itu penambahan aksesoris atau sesuatu pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berkendara, baik diri sendiri maupun orang lain," ujar AKBP Harry Sulistiadi.
Lampu tambahkan pada motor itu tentu saja bukanlah bawaan dari pabriknya.
Dengan adanya pasal yang mengatur untuk lampu kendaraan tersebut, maka jika melanggar tentu akan ada konsekuensinya.
Baca Juga: Bodi Skutik Yamaha NMAX Berantakan Dihajar Yamaha Fino, Satu Orang Tergeletak di Aspal
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu seperti tertulis pada pasal 279.
Nah jadi ingat, boleh keren tapi jangan sampai melupakan keselamatan bersama di jalan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR