Nomor kendaraan dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat harus bekerja di badan yang bersangkutan.
Baca Juga: Tragis, Honda GL Pro Ringsek Diseruduk Truk CPO, Anggota Polisi Tergeletak Gak Bernyawa
Pelat nomor sakti berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit.
Dilansir dari GridOto.com yang pernah mewawancarai AKBP Budiyanto saat menjabat KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya.
AKBP Budiyanto mengatakan arti plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelat nya 5 tahun.
"Berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut," katanya.
Baca Juga: Geger Yamaha NMAX Facelift Versi Terbaru, Sudah Bisa Dipesan, Bro!
Dari masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan.
RFS kepanjuangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).
Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.
Editor | : | Ahmad Ridho |