Untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.
Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).
Sedangkan RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).
Beda lagi RFL, berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).
Terakhir, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).
Baca Juga: Warga Berhamburan, Video Motor RX-King Menancap di Jembatan, Pemotor Tewas Akibat Minuman Haram
Lainnnya nomor kendaraan RFU berarti Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).
Dikutip dari kompas.com, menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mobil seperti itu memang memiliki keistimewaan.
Tapi, menurut Jusri tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang."Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.
Editor | : | Ahmad Ridho |