Wajib Minggir! Hati-hati Kalau Bertemu Kendaraan Berpelat Nomor Seperti Ini, Ada Artinya

Aong - Jumat, 23 Agustus 2019 | 14:35 WIB
gridoto/akbar kiemas

Dikutip dari kompas.com, menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mobil seperti itu memang memiliki keistimewaan.

Tapi, menurut Jusri  tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.

"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri.

Baca Juga: Sempat Hilang Dicuri, Seperti Ini Kisah Korban Curanmor yang Mendapatkan Motornya Kembali

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," ucap Jusri.

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular