MOTOR Plus-online.com - Mungkin masih banyak yang belum tahu, bahwa Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru atau Smart SIM.
Smart SIM yang juga berfungsi sebagai e-money ini akan diluncurkan pada tanggal 22 September 2019 nanti.
Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai.
Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM.
Baca Juga: Tragis, Seorang Bikers Asal Semarang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Saat Turing
Baca Juga: Dunia Balap Kembali Berduka, Mekanik Handal Asal Jawa Barat Meninggal Dunia
Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, setelah Smart SIM diluncurkan makan nantinya pembuatan atau perpanjangan SIM akan langsung memakai model Smart SIM tersebut.
"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Lalu bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?
Baca Juga: Polri Luncurkan SIM Pintar Bulan Depan, Saldo Belanja Rp 2 Juta, Ternyata Ada Perbedaan Warna
Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.
Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.
Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.
Baca Juga: Ramai Razia Operasi Patuh 2019, Ini Ciri-ciri Razia Polisi Resmi dan Polisi Gadungan
Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.
"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga. Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.
Dari data yang dirangkum MOTOR Plus dari GridOto.com, berikut ini daftar harga pembuatan SIM di tahun 2019.
SIM A
Baca Juga: Dua Kali Tertipu di Tikungan Terakhir, Marc Marquez Sempat Emosi di MotoGP Inggris 2019
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
Baca Juga: Heboh, Penampakan Suzuki Hayabusa Terbaru Bocor, Mesin 1400 cc dan Pakai Sasis Berbeda
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
Baca Juga: Kecelakaan Parah di MotoGP Inggris 2019, Quartararo Sebut Pembalap Ini Biang Keroknya
SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000
SIM INTERNASIONAL
Pembuatan SIM: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR