Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?

Fadhliansyah - Selasa, 27 Agustus 2019 | 10:19 WIB
WhatsApp
Polri segera luncurkan Smart SIM yang bisa dipakai untuk belanja.

 

MOTOR Plus-online.com - Mungkin masih banyak yang belum tahu, bahwa Polri dalam waktu dekat akan meluncurkan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru atau Smart SIM.

Smart SIM yang juga berfungsi sebagai e-money ini akan diluncurkan pada tanggal 22 September 2019 nanti.

Smart SIM ini dilengkapi chip dengan kapasitas yang memadai.

Seperti data/kepentingan forensik kepolisian (lengkap)/identitas yang bersangkutan/pemegang SIM.

Baca Juga: Tragis, Seorang Bikers Asal Semarang Meninggal Dunia Karena Kecelakaan Saat Turing

Baca Juga: Dunia Balap Kembali Berduka, Mekanik Handal Asal Jawa Barat Meninggal Dunia

Kemudian, semua pelanggaran lalu lintas akan tercatat dengan valid, pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, setelah Smart SIM diluncurkan makan nantinya pembuatan atau perpanjangan SIM akan langsung memakai model Smart SIM tersebut.

"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini, tidak lagi yang model lawas," kata Hery ketika dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2019).

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?

Baca Juga: Polri Luncurkan SIM Pintar Bulan Depan, Saldo Belanja Rp 2 Juta, Ternyata Ada Perbedaan Warna

Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.

Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.

Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.

Baca Juga: Ramai Razia Operasi Patuh 2019, Ini Ciri-ciri Razia Polisi Resmi dan Polisi Gadungan

Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.

"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga. Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.

Dari data yang dirangkum MOTOR Plus dari GridOto.com, berikut ini daftar harga pembuatan SIM di tahun 2019.

SIM A

Baca Juga: Dua Kali Tertipu di Tikungan Terakhir, Marc Marquez Sempat Emosi di MotoGP Inggris 2019

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

Baca Juga: Heboh, Penampakan Suzuki Hayabusa Terbaru Bocor, Mesin 1400 cc dan Pakai Sasis Berbeda

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000

Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C

Pembuatan SIM: Rp100.000

Perpanjang SIM: Rp75.000

Baca Juga: Kecelakaan Parah di MotoGP Inggris 2019, Quartararo Sebut Pembalap Ini Biang Keroknya

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM INTERNASIONAL

Pembuatan SIM: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM

Source : Kompas.com,GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular