MOTOR Plus-online.com - Smart SIM alias SIM (Surat Izin Mengemudi) pintar akan diluncurkan dalam waktu dekat, tepatnya 22 September 2019 mendatang.
SIM pintar ini memiliki beberapa kelebihan dibandingkan SIM yang beredar saat ini.
Di antaranya adalah SIM pintar memiliki chip dengan kapasitas yang memadai untuk menyimpan semua data, seperti kepentingan forensik kepolisian (lengkap) serta identitas pemegang SIM.
Lalu SIM pintar juga bisa berfungsi sebagai e-money dengan saldo maksimal Rp 2 juta.
Baca Juga: Polri Luncurkan SIM Pintar Bulan Depan, Saldo Belanja Rp 2 Juta, Ternyata Ada Perbedaan Warna
Baca Juga: Heboh, Penampakan Suzuki Hayabusa Terbaru Bocor, Mesin 1400 cc dan Pakai Sasis Berbeda
Yang enggak kalah menarik, SIM pintar juga akan terhubung secara online dengan data pusat polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrisman, terkoneksinya SIM pintar akan memudahkan untuk mencatat jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik.
"Fungsi IRSMS untuk merekam data, jadi nanti orang itu akan tercatat berapa kali ditilang, apa jenis pelanggarannya. Nah, nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak di tilang akan ada pengurangan poin sampai bisa SIM tersebut dicabut," kata Hery seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, sistem poin pada Smart SIM belum akan berlaku dalam waktu dekat.
Baca Juga: Heboh, Penampakan Suzuki Hayabusa Terbaru Bocor, Mesin 1400 cc dan Pakai Sasis Berbeda
Hal ini lantaran masih dalam tahap pembicaraan serta perancangan mengenai sistem regulasinya.
Sistem poin pada Smart SIM, menurut Hery tidak jauh berbeda dengan yang sudah diterapkan pada negara maju layaknya Hong Kong.
Setiap pelanggaran akan direkam, bila poin terus berkurang karena banyak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, maka SIM tersebut bisa dicabut.
"Ini masih dalam tahap pembicaraan, regulasi sampai saat ini masih terus digodok karena masalah sistem poin seperti apa dan bagaimana itu nanti bukan Polri yang menentukan, tapi juga Kehakiman dan lain-lainnya," ucap Hery.
Baca Juga: Siap-siap, Razia Operasi Patuh 2019 Akan Mengincar 11 Kesalahan Pemotor, Ini Daftarnya
"Saat ini sedang digodok di Direktorat Penegakan Hukum, kurang lebih sama seperti di Hong Kong dan Australia," kata dia.
Selain itu, adanya SIM pintar juga berguna untuk mencegah peredaran SIM palsu yang sampai dengan sekarang masih cukup banyak ditemui.
Dengan chip yang dipasang, maka proses registrasi diklaim lebih lengkap serta pengamanannya pun tidak mudah untuk dipalsukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jika Pemilik Banyak Kena Tilang, Smart SIM Bisa Dicabut
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR