MOTOR Plus-online.com - Saat ini sedang ramai pesan berantai di Whatsapp (WA), mengenai informasi biaya tilang terbaru dari pihak kepolisian.
Pesan tersebut diawali dengan tulisan 'BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap'.
Pada pesan tersebut tertulis berbagai macam biaya tilang lengkap dengan pelanggarannya.
Yang anehnya, pada pesan berantai tersebut biaya tilang terlihat sangat murah.
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Pemotor Bisa Pakai Aplikasi Ini Pantau Posisi CCTV di Jalan Raya
Baca Juga: Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang
Contohnya tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) dan tidak memakai helm, biaya tilangnya masing-masing hanya Rp 25 ribu.
Tidak hanya itu, pada pesan tersebut juga tertulis bahwa Kapolri akan memberikan Rp 10 juta bagi anggotanya yang bisa membuktikan jika ada warga yang menyuap polisi.
Namun dapat dipastikan seluruh isi pada pesan berantai tersebut adalah hoax alias palsu.
Pesan berantai seperti ini memang sering kali muncul di WA.
Baca Juga: Street Manners: Boncenger Tanpa Helm Bukan Cuma Ditilang, Dendanya Bisa Dua Kali Lipat
mengutip dari kominfo.go.id, informasi biaya tilang tersebut palsu setelah dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting.
Dan ternyata pesan berantai itu sudah sering muncul sejak September 2017 lalu.
Jadi buat brother sekalian jangan gampang percaya ya, dan pastikan selalu mengikuti peraturan lalu lintas saat sedang riding.
Source | : | Kominfo.go.id,Whatsapp |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR