MOTOR Plus-online.com - Beberapa pemotor yang masuk jalur busway disuruh menuntun motornya karena berusaha kabur dari polisi.
Sebuah video beredar di media sosial Instagram, menunjukkan beberapa pemotor yang sedang mendorong sepeda motornya di jalur bus Transjakarta.
Usut punya usut, beberapa pemotor tersebut terkena hukuman oleh petugas kepolisian karena berusaha kabur saat kepergok memasuki jalur bus Transjakarta.
Dalam keterangan video yang diunggah akun @infia_fact, peristiwa ini terjadi di Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Gerah dan Lakukan Razia Akibat Pemotor Masuk Jalur Busway dan Lawan Arah di Jalur Ini
Seperti biasa, hampir di beberapa jalur Busway di Jakarta, pemotor berbondong-bondong masuk jalur tersebut.
Saat ada polisi yang berjaga di ujung jalan, pemotor panik bahkan sampai mengangkat motor melewati separator Busway.
Padahal larangan masuk jalur Busway sudah disampaikan Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo.
Ia mengatakan, pengemudi kendaraan pribadi yang nekat masuk jalur transjakarta dapat dikenakan tilang maksimal Rp 500 ribu.
Baca Juga: Dua Pemotor Habis-habisan Dibully Netizen, Paksa Petugas Buka Palang Jalur Busway
"Memang peraturan yang berlaku tidak memperbolehkan kendaraan pribadi masuk jalur transjakarta.
Kalau (kendaraan pribadi) masih tetap masuk (jalur transjakarta) akan dikenakan tilang Rp 500 ribu," ujar Wibowo dikutip dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan pihaknya tidak dapat melakukan tilang. Kepolisian yang berhak menilang para pelanggar lalu lintas ini.
"Yang berhak melakukan penilangan hanya kepolisian," katanya.
Baca Juga: Halte Busway Klender Heboh, Honda CB Misterius Teronggok Rusak Parah, Satu Orang Meninggal
Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor telah diberlakukan sejak Senin (25/11/2013).
Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Di dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga: Pakai Cara Apa Biar Sadar? Puluhan Pemotor Nekat Terobos Jalur Busway, Ujung-ujungnya Repot Sendiri
Berikut ini video lengkapnya:
Source | : | Instagram/@infia_fact |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR