MOTOR Plus-online.com - Banyak surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemotor di Jakarta akan diblokir.
Ini karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran, untuk 9.169 STNK motor dan mobil
Pemblokiran karena kendaraan-kendaran itu, tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan baru tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
Baca Juga: Waspada Hoax, Beredar Biaya Tilang Terbaru di Whatsapp, Ternyata Sudah Sering Disebar
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Pemotor Bisa Pakai Aplikasi Ini Pantau Posisi CCTV di Jalan Raya
"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019," jelas Nasir.
Selain itu, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
"10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," tukas Nasir.
Nasir mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR