MOTOR Plus-online.com - Sebanyak belasan anggota geng motor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Ironisnya, dari ke-14 pelaku, enam orang di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Kasat Reskrim, AKBP Edi Suranta Sitepu, menyebutkan para pelaku yakni berinisial MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), BDO (18), RZZ (18), SP (20).
Enam pelaku yang dibawah umur berinisial APP (15), MIK (16),TA (16)RR (16), AG (15), DM (15).
Baca Juga: Waduh, Cuma Gara-gara Wanita, Dua Geng Motor Pelajar Tawuran Sambil Bawa Senjata Tajam
Baca Juga: Seperti Geng Motor Acungkan Celurit Naik Yamaha NMAX dan Honda BeAT Pelajar Siap Tawuran
"Dari 14 pelaku ini, lima diantaranya terpaksa ditembak kakinya lantaran saat akan ditangkap membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas," kata Edy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (28/8/2019).
Edy memaparkan, para pelaku ini merupakan gabungan dari lima geng motor yakni geng motor Simprug, Enjoy Ciledug, Angsana Kebon Jeruk, Geng Bulak Bekasi, dan Pakembangan Palmerah.
"Mereka semua itu tergabung dalam kelompok geng motor Jakarta Tangerang All Star," kata Edy.
Edi menjelaskan, dalam kasus yang menewaskan Anjay, geng motor ini memang sedang bergabung dan berkeliling kawasan Jakarta Barat untuk mencari musuh tawuran.
Baca Juga: Keren! 'Geng Motor' Wanita di Kenya Inked Sisterhood
Saat melitas di kawasan Kebon Jeruk, geng motor ini kemudian berpapasan dengan korban yang juga diketahui merupakan anggota geng motor dari kelompok lain.
Saat itulah, para pelaku yang jumlahnya lebih banyak langsung menyerang korban dan dua rekannya dengan menggunakan senjata tajam.
"Para pelaku langsung turun dan menyerang korban sambil berkata Jangan macam-macam dengan Gangster Jakarta Tangerang," kata Edy menirukan ucapan dari para pelaku.
Akibat diserang oleh kelompok pelaku, ujar Edy, korban pun mengalami sejumlah luka tusuk dan meninggal saat dibawa ke RS Pelni.
Baca Juga: Ambulans dan Parang Mengkilap Dipakai Aksi Geng Motor Hingga Memakan Korban Satu Orang Kritis
"Sedangkan dua rekan korban lainnya yang terluka dirujuk ke RS Tarakan," katanya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa sepeda motor yang digunakan untuk beraksi serta beberapa senjata tajam diantaranya celurit, gergaji besi, samurai, hingga stik golf.
Atas perbuatannya, Edy menyebut para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Belasan Anggota Geng Motor di Jakarta Barat Ditangkap, Lima Diantaranya Dilumpuhkan
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR