MOTOR Plus-online.com - Mulai hari ini razia Operasi Patuh 2019 digelar serentak seluruh Indonesia selama 14 hari.
Termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Operasi Patuh Jaya pada 29 Agustus hingga 11 September 2019.
Polisi fokus melakukan razia kepada pengguna sepeda motor melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.
Operasi Patuh Jaya dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Baca Juga: Video Yamaha Aerox Berubah Jadi Aventarox, Semua Sudut Bodi Berubah Meruncing dan Tajam
Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?
Pemotor atau pengendara mobil diharapkan patuh aturan. Tapi, kalau tertangkap melanggar dan 'minta damai' alias nyogok polisi gimana?
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelanggar yang menyogok petugas saat razia bisa dikenakan pasal pidana dan diancam penjara.
"Pelanggar bisa dikenakan pasal penyuapan, ancaman pidana selama empat tahun. Sedangkan yang menerima akan dituntut menerima gratifikasi atau hadiah, yang mengurusi nanti reskrim," kata Nasir kepada Kompas.com, Selasa (27/8/2019).