MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba kasih anak kecil di bawah umur (17 tahun) naik motor di Kendal, Jawa Tengah.
Pasalnya, Polisi tidak segan-segan menindak tegas anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai sepeda motor maupun kendaraan lainnya.
Penindakan ini dikarenakan maraknya anak di bawah 17 tahun yang mengendarai motor di jalanan.
Kapolres Kendal Hamka Mappaita mengatakan, penindakan tegas ini untuk memberikan efek jera bagi anak yang nekat berkendara maupun orangtua yang membiarkan anak mereka menggunakan kendaraan.
Baca Juga: Parah, Nekat Lawan Arah Bocah Pemotor di Bawah Umur Terlibat Tabrakan, Korban Tergeletak di Aspal
Baca Juga: Street Manners: Awas, Denda Maksimal Rp 12 Juta Mengincar Pemotor yang Masih di Bawah Umur
"Kendaraannya akan kami sita. Untuk mengambilnya, para orangtua harus membuat surat pernyataan untuk tidak membiarkan anaknya mengendarai motor sampai memiliki SIM," ujarnya seusai Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2019, Kamis (29/8/2019) di Mapolres Kendal.
Pihaknya juga mengerahkan para bhabinkamtibmas untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat agar lebih tertib berkendara.
Serta, mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Menurutnya, peraturan lalu lintas dibuat untuk memberikan keselamatan bagi para pengguna jalan.
Baca Juga: Sanksi Pelanggar Lalu Lintas Lebih Berat Untuk Anak Di Bawah Umur Dan Sekolah Ikut Kena
"Tertib berlalu lintas jangan hanya ada polisi. Kami imbau agar masyarakat juga tertib berlalu lintas bahkan sebagai kebutuhan," ujarnya.
Dalam Operasi Patuh Candi ini akan berlangsung selama 14 hari.
Yakni mulai hari ini, Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Motor Bakal Disita Polisi Jika Ada Anak Bawah 17 Tahun Berkendara, Orangtua Bikin Surat Pernyataan
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR