MOTOR Plus-online.com - Berlangsung selama dua minggu, Operasi Patuh Jaya 2019 sudah menilang ribuan kendaraan bermotor di hari pertama (29/8/2019).
Razia yang digelar sampai tanggal 11 September mendatang ini berfokus menindak pelanggar lalu lintas.
Memang sih pelanggaran paling banyak yang dilakukan pemotor pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019 itu melawan arus.
Tetapi banyak juga pemotor yang ditilang karena masalah pada pelat nomor.
Baca Juga: Patut Ditunggu, Bos Piaggio Indonesia Siap Luncurkan Skuter Listrik Vespa Elettrica di Tanah Air
Baca Juga: Sangar, Modifikasi Vespa Sprint Bergaya Racing, Nunduk Banget Bro!
Seperti yang dipakai oleh pengguna Vespa Sprint berkelir biru muda ini misalnya.
Biker Vespa Sprint ini terjaring razia karena memakai pelat nomor berbentuk kotak yang tidak dikeluarkan oleh Polri.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, pelat nomor kotak tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68 mengenai pemasangan TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Tidak boleh karena tidak sesuai spek. Pelat nomor ada standarnya dan tertera di undang-undang.
Baca Juga: Dilaunching Hari Ini, Segini Harga Motor New Vespa LX 125 i-get, Ada Promo Aksesorisnya
Itu memuat ukuran, warna dan tempat pemasangan," kata Nasir dikutip dari Kompas.com.
Nasir mengatakan, undang-undang yang mengatur soal pelat nomor cukup terperinci.
Pertama, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.
"Pemasangan pelat nomor bahkan juga sudah diatur. Makanya mobil baru, kalau beli mobil baru itu ada tempat pelat nomornya, tempatnya yang rekomendasikan itu kepolisian," kata Nasir.
Baca Juga: Satu Keluarga di Bali Terciduk Beli Yamaha NMAX dan Vespa Sprint Pakai Duit Haram, Begini Modusnya
Penggunaan pelat nomor berbentuk kotak tidak memenuhi persyaratan teknis.
Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.
Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Baca Juga: Wow, Ada Vespa Bajaj Classic SL di Jogja, Hanya Belasan Populasinya
Nah jadi sebaiknya gunakan pelat nomor yang langsung dikeluarkan oleh Korlantas Polri ya, Bro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Operasi Patuh Jaya 2019, Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Akan Ditilang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR