MOTOR Plus-online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mensosialisasikan akan digelarnya razia resmi serentak.
Berlangsung selama dua minggu, Operasi Patuh Jaya 2019 sudah menilang ribuan kendaraan bermotor di hari pertama (29/8/2019).
Razia yang digelar sampai tanggal 11 September mendatang ini berfokus menindak pelanggar lalu lintas.
Banyaknya pelanggar lalu lintas membuktikan masih banyak pemotor yang kurang kesadarannya.
Pajak kendaraan mati, menerobos lampu merah, enggak pakai helm dan beragam pelanggaran lain.
Polisi juga langsung menilang pelanggar lalu lintas dan menyelesaikannya di pengadilan untuk mengambil surat kendaraan (SIM C atau STNK).
Ternyata masih banyak bikers yang galau dan kurang mengerti dengan slip merah dan slip biru yang diberikan polisi saat terkena razia.
Enggak sedikit bikers pasrah (karena enggak paham) dengan menerima slip (bukti pelanggaran warna merah atau biru) yang diberikan polisi tanpa bertanya terlebih dahulu.
Baca Juga: Siswa SMA Kritis, Yamaha NMAX Hancur Tabrak Honda Supra, Satu Orang Meninggal Dunia
Lalu apa bedanya slip merah dan biru yang biasa diberikan polisi saat pemotor terkena razia?
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, menuturkan, slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.
Sedangkan slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda, Bedanya, dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Baca Juga: Pijat Plus-plus Ditawarkan Cewek Seksi Bikin Driver Ojol Tergiur, Ketika Pulang Dikasih Rp 50 Ribu
“Kalau tilang merah mereka harus hadir sendiri mengikuti sidang, setelah ada vonis hakim mereka langsung membayar, sedangkan tilang biru tidak perlu hadir di pengadilan, dan proses pembayaran denda di bank yang ditunjuk,” ujar Budiyanto beberapa waktu lalu.
Nantinya, pelanggar diberikan slip tilang biru, yang prosesnya tanpa ke pengadilan, melainkan langsung ke bank.
Dikutip dari Hukumonline.com, berikut ini Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Halaman 18, Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)
e. Terdakwa:
Baca Juga: Kawasaki Z1000 Ringsek Terlibat Kecelakaan, Korban Malah Asyik Selfie di Atap Mobil, Kenapa Nih?
1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan)(bila memilih sidang-red).
Source | : | hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR