Baca Juga: Pijat Plus-plus Ditawarkan Cewek Seksi Bikin Driver Ojol Tergiur, Ketika Pulang Dikasih Rp 50 Ribu
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
Baca Juga: Gara-gara Pakai Ini, Biker Vespa Sprint Ini Kena Tilang Saat Operasi Patuh Jaya 2019
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Source | : | Instagram.com @tmcpoldametro |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR