Gak Berkutik, Video Pengendara Yamaha NMAX Langsung Ditilang Polisi, Masih Nekat Pakai Strobo dan Sirine

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Agustus 2019 | 11:49
Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena pakai sirine dan rotator.
Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena pakai sirine dan rotator.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

Baca Juga: Gara-gara Pakai Ini, Biker Vespa Sprint Ini Kena Tilang Saat Operasi Patuh Jaya 2019

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

TERPOPULER