Baca Juga: Pecinta Motor 2-Tak Gak Boleh Ketinggalan, Two Stroke Day Akan Ramaikan Otobursa Tumplek Blek 2019
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Source | : | Instagram.com @tmcpoldametro |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR