Gak Berkutik, Video Pengendara Yamaha NMAX Langsung Ditilang Polisi, Masih Nekat Pakai Strobo dan Sirine

Ahmad Ridho - Jumat, 30 Agustus 2019 | 11:49
Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena pakai sirine dan rotator.
Pengendara Yamaha NMAX ditilang karena pakai sirine dan rotator.

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Pecinta Motor 2-Tak Gak Boleh Ketinggalan, Two Stroke Day Akan Ramaikan Otobursa Tumplek Blek 2019

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

TERPOPULER