Baca Juga: Pemotor Masih Banyak yang Galau, Pilih Slip Merah atau Biru saat Ditilang Polisi
Sementara Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Polisi Chrysnanda Dwilaksono mengungkapkan SIM memiliki fungsi sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.
"Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR)," kata Chrysnanda dalam keterangan pers, Kamis (29/8).
Dia mengatakan TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas.
TAR, kata dia, akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.
"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," jelas dia.
Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Kalaupun melanggar, TARnya tidak boleh lebih dari 12 poin," jelas Chrysnanda.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR