Diproses Propam Begini Kronologi dan Alasan Polisi Tendang Yamaha RX-King Sampe Terpental

Aong - Sabtu, 31 Agustus 2019 | 08:07 WIB
Instagram/@yuni_rusmini

MOTOR Plus-online.com - Jagat sosial media diramakain oleh video polisi yang dianggap arogan oleh para netizen.

Terlihat dalam video ada 2 polisi yang sedang dialog dengan pengendara Honda BeAT dan yang boncengnya, namun tiba-tiba Yamaha RX-King lewat.

Spontan salah satu polisi itu menedang Yamaha RX-King yang melaju lumayan kencang.

Pengendara Yamaha RX-King dan motornya terjatuh kemudian pengendara yang tidak mengenakan helm itu seperti ketakutan.

Baca Juga: Hore! Driver Ojol Grab dan GoJek Akan Dapat Honda PCX Electric Dari Pemerintah

Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin, Membentang Spanduk Himbauan Lapor ke Polisi Jika Terjadi Perampasan Motor

Melihat video itu banyak netizen yang pro dan kontra karena tidak tahu kronologi yang sebenarnya dan menyalahkan polisi.

Padahal polisi melakukan itu karena punya alasan yang kuat.

Polisi yang menedang itu akhirnya diproses di Propam Polres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan.

FB Info Tangerang
Polisi yang menendang Yamaha RX-King sedang dimintai keterangan

Mengenai kronologi yang sebenarnya diterangkan oleh @m.sabilul_alif. Yang sepertinya akun milik Kapolres Kota Tangerang.

Berikut kronologinya:

*Terkait Video Viral, Motor RX King Diduga Hasil Kejahatan*

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif langsung menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas menendang seorang pengendara sepeda motor. “Sebagai respons atas video itu, kami langsung melakukan pendalaman,” ujarnya, Jumat (30/8/19). Sabilul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8/19) sekitar jam setengah 8 pagi di Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pada saat itu, kata dia, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas. “Kemudian datang kendaraan Honda Beat Nomor Polisi B 6062 GFG yang kedapatan tidak menggunakan helm,” terangnya.

Baca Juga: Beredar Info BBM Naik Per 30 Agustus 2019, Ini Komentar Pertamina

Saat dilakukan pemeriksaan, ujar Sabilul, pengendara motor Honda Beat berinisial AS (20) itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Maka, kata dia, anggota pun memberikan sanksi tilang kepada AS. Namun, lanjutnya, AS enggan menerima surat tilang dan bahkan terus mengajak adu argumentasi anggota.

Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm. Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20). Dari hasil pemeriksaan, ujar Sabilul, diketahui AP tidak memiliki SIM dan motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan STNK. Selain itu, lanjut Sabilul, motor RX King itu tidak dilengkapi dengan kaca spion. “Kepada petugas, AP mengaku motor RX King itu dibelinya secara online,” ujar Sabilul.

FB Info Tangerang
AP pengendara Yamaha RX-King yang ditendang polisi

Dikatakan Sabilul, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang. Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan itu.

Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat, tiba-tiba AP memacu motor RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri. Maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King itu.

Baca Juga: Wuih, Lebih Murah Rp 9 Jutaan Dibanding Honda ADV150, Ini Harga Lengkap Yamaha Aerox 155 VVA

Dijelaskan Sabilul, motor RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Sebab, kata dia, AP yang mengendarai motor itu tidak....

FB Info Tangerang
Yamaha RX-King yang dikendarai AP

Postingannya seperti terputus, tapi kalau diteruskan sepertinya AP yang mengendarai motor itu tidak bisa menunjukkan STNK dan BPKB-nya.

Ini viode Yamaha RX-King yang ditendang polisi itu:

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular