MOTOR Plus-online.com - Jumlah pemotor saat ini enggak sebanding dengan lahan parkir di Jakarta.
Hal itu berimbas pada parkir liar yang merajalela hampir di setiap sisi jalanan di Jakarta.
Beberapa kali petugas Dishub melakukan razia dan penertiban parkir liar di sepanjang jalan.
Selain mengganggu dan menyebabkan kemacetan, parkir liar bisa menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Juga: Obat Ganteng, Yamaha NMAX Pakai Paket Bodi Set Carbon, Harganya Lumayan Terjangkau
Walaupun sudah diambil tindakan dengan menggembosi ban dan mengangkut motor, tapi pemotor masih banyak yang parkir sembarangan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengimbau pengendara motor untuk tidak parkir sembarangan.
Ia juga menambahkan kalau motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.
Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.
Source | : | hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR