MOTOR Plus-online.com - Kasus pembegalan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa kembali meneror warga.
Kawanan begal mengincar pemotor yang pulang beraktivitas larut malam.
Dengan memepet korbannya, kawanan begal dengan lelusa mengambil motor dan barang berharga milik korbannya.
Walaupun hukumannya cukup berat, namun pelaku pembegalan terus bermunculan dengan beragam modus yang dilancarkan.
Baca Juga: Bocor Penampakan Yamaha Mio Generasi Terbaru, Lekuk Bodi Tajam dan Sporty
Kasus pencurian sendiri sebenarnya di dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367.
Pasal 362 merupakan pasal yang sering digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa.
Nah untuk kasus pembegalan sendiri, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.
Hukuman untuk pelaku pencurian dengan unsur pemberatan (begal) bisa dipenjara 7 sampai 9 tahun.
Source | : | Instagram.com @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR