MOTOR Plus-online.com - Kasus pembegalan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa kembali meneror warga.
Kawanan begal mengincar pemotor yang pulang beraktivitas larut malam.
Dengan memepet korbannya, kawanan begal dengan lelusa mengambil motor dan barang berharga milik korbannya.
Walaupun hukumannya cukup berat, namun pelaku pembegalan terus bermunculan dengan beragam modus yang dilancarkan.
Baca Juga: Bocor Penampakan Yamaha Mio Generasi Terbaru, Lekuk Bodi Tajam dan Sporty
Kasus pencurian sendiri sebenarnya di dalam KUHP dibagi dalam 6 pasal, yaitu Pasal 362 sampai 367.
Pasal 362 merupakan pasal yang sering digunakan polisi untuk menjerat pelaku pencurian biasa.
Nah untuk kasus pembegalan sendiri, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 karena sebelum mengambil motor milik orang lain, begal memberikan ancaman hingga melakukan kekerasan pada korbannya.
Hukuman untuk pelaku pencurian dengan unsur pemberatan (begal) bisa dipenjara 7 sampai 9 tahun.
Baca Juga: Kabar Kemunculan Yamaha Mio Generasi Baru Bikin Heboh, Banyak Ubahan Baru Selain Bodi
Karena meresahkan, tim Buser dari Polsek Kebayoran Baru Jakarta Selatan kembali mengincar dan meringkus kawanan begal.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, tim Buser meringkus kawanan begal (geng motor) di Jalan Madrasah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin (2/9/2019).
Dari video, tim Buser nampak kewalahan menghalau dan meringkus para bandit.
Dengan susah payah, tim Buser berhasil mengamankanm 4 pelaku pembegalan dan 2 pelaku lain berhasil meloloskan diri. Warga sekitar sempat ketakutan dan enggak menyangka ada penangkapan begal motor.
Baca Juga: Obat Ganteng, Yamaha NMAX Pakai Paket Bodi Set Carbon, Harganya Lumayan Terjangkau
Polisi ikut menyita 2 motor dan 2 bilah celurit yang sering dibawa komplotan begal ini dalam menjalankan aksinya.
Para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak videonya di bawah ini:
View this post on Instagram
Source | : | Instagram.com @fakta.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR