Beredar Informasi Pemutihan Tanpa Tes Buat SIM yang Mati Bikin Geger, Ini Jawaban Polisi

Reyhan Firdaus - Selasa, 03 September 2019 | 11:02
SIM baru yang digadang berfungsi sebagai e-money beredar di WhatsApp Rabu (21/8/2019)
kompas.com/WhatsApp
SIM baru yang digadang berfungsi sebagai e-money beredar di WhatsApp Rabu (21/8/2019)

MOTOR Plus-online.com -Para bikers geger, akan beredarnya kabar soalpemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa tes.

"Informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tak perlu mengulang tes lagi dan berlaku di seluruh polda pada tanggal 25 Agustus 2019," tulis pesan berantai itu.

Namun kabar itu ditampik pihak @divisihumaspolri, dan mengatakan itu adalah Hoax.

Diunggah akun resmi Instagram @divisihumaspolri, tidak ada pemutihan buat SIM yang mati.

Baca Juga: Tasikmalaya Geger, Kena Razia Pemotor Nekat Mau Bayarin SIM Polisi, Begini Kronologisnya

Baca Juga: Pemotor Gak Bisa Mengelak, Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Tercatat di SIM Pintar

Dan tentu saja, untuk mendapatkan SIM baru tetap harus melakukan tes terlebih dahulu.

Dan setiap pemohon SIM baru maupun pemohon SIM lama yang sudah habis batas perpanjangan tetap harus melakukan tes terlebih dahulu.

Dihimbau kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis, untuk segera melakukan perpanjangan.

TERPOPULER