Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?

Reyhan Firdaus - Selasa, 3 September 2019 | 16:28 WIB
motorcycle.com
Ilustrasi mesin moge Kawasaki

 

MOTOR Plus-online.com - Sering ditemukan di media sosial, akan penjualan mesin motor copotan.

Biasanya penjual mengatakan, kalau mesin ini berasal dari junkyard alias kampakan dari negara seperti Singapura.

Tentunya brother penasaran, apakah mesin tersebut legal untuk dipakai jalan raya?

Terutama soal surat menyurat, yang jadi kewajiban agar motor legal dipakai di jalan raya.

Baca Juga: Modif Mesin Budget Rp 1 Juta, Mending Bore Up Atau Ganti Knalpot?

Baca Juga: Asyik Nih, Produk TDR Kasih Diskon Banyak, Paket Blok Mesin Paling Gede

Motorplus-online menanyakan hal tersebut, kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir

Nasir pertama menjelaskan, kalau pabrik motor itu tidak menjual mesin utuh bro.

"Enggak bisa, jadi pabrik itu tidak pernah menjual mesin. Jadi itu saja bahan dasar konsepnya, dan tidak ada pabrik yang hanya menjual rangka, tidak ada," buka Nasir.

Lalu Nasir kembali mengingatkan, ketika ada orang menjual mesin utuh, itu patut dipertanyakan darimana sumber mesinnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular