Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?

Reyhan Firdaus - Selasa, 3 September 2019 | 16:28 WIB
motorcycle.com
Ilustrasi mesin moge Kawasaki

 

MOTOR Plus-online.com - Sering ditemukan di media sosial, akan penjualan mesin motor copotan.

Biasanya penjual mengatakan, kalau mesin ini berasal dari junkyard alias kampakan dari negara seperti Singapura.

Tentunya brother penasaran, apakah mesin tersebut legal untuk dipakai jalan raya?

Terutama soal surat menyurat, yang jadi kewajiban agar motor legal dipakai di jalan raya.

Baca Juga: Modif Mesin Budget Rp 1 Juta, Mending Bore Up Atau Ganti Knalpot?

Baca Juga: Asyik Nih, Produk TDR Kasih Diskon Banyak, Paket Blok Mesin Paling Gede

Motorplus-online menanyakan hal tersebut, kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir

Nasir pertama menjelaskan, kalau pabrik motor itu tidak menjual mesin utuh bro.

"Enggak bisa, jadi pabrik itu tidak pernah menjual mesin. Jadi itu saja bahan dasar konsepnya, dan tidak ada pabrik yang hanya menjual rangka, tidak ada," buka Nasir.

Lalu Nasir kembali mengingatkan, ketika ada orang menjual mesin utuh, itu patut dipertanyakan darimana sumber mesinnya.

Itu karena legalitas mesin tersebut, harus jelas agar mudah proses penyuratannya.

"Kalau ada orang yang menjual mesin legal, nah sumber mesin itu kendaraan baru atau kendaraan rusak?" lanjutnya.

Misalnya berasal dari motor yang rusak, artinya penjual membelinya secara unit kendaraan utuh, namun mesinnya dipindah alias engine swap.

Itu kalau dari dalam negeri ya, bagaimana dengan mesin ex Singapura, apakah itu legal?

Baca Juga: Awas! Jangan Mengisi Oli Mesin Melebihi Takaran, Kalau Enggak Mau Motor Jadi Begini

miles-by-motorcycle.com
Ilustrasi mesin Aprilia RSV4 copotan

"Kalau ditanya itu legal atau ilegal, jelas itu ilegal," tegas Nasir.

 

Lantas, bagaimana cara mengurus mesin copotan yang statusnya legal?

"Yang pertama itu harus ada surat/kwitansi penjualan dari pabrik/distributor yang mengeluarkan mesin tersebut, harus jelas dari PT apa," kata Nasir.

"Setelah itu kalau misalnnya mengganti mesin setelah diganti, maka harus mendaftarkan ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)," tukasnya.

Baca Juga: Hati-hati Bro, Ini Efeknya Kalau Ganti Oli Mesin Saat Kondisi Motor Masih Panas

Setelah daftar ke ATPM atau APM, nanti ada yang namanya registrasi pengeluaran faktur ulang.

"Kalau nanti dapat surat legal dari perusahaan atau dari distributor, maka setelah dirakit di bengkel resmi nanti bengkel itu akan mengeluarkan surat keterangan," lanjut Nasir.

Isi keterangan itu berisi informasi, kalau motor tersebut dia rakit dari bengkel dengan berdasarkan keterangan resmi.

Lalu di keterangan itu ada tambahan informasi lain, seperti pengetokan untuk nomor rangka atau mesin baru.

Baca Juga: Banyak yang Masih Bingung, Apakah Proses Uji Emisi Motor Harus Bongkar Mesin?

Ducati
Mesin Ducati Panigale V4 mirip MotoGP

Kalau sudah selesai, brother tinggal didaftarkan ke pihak kepolisian.

Polisi akan menerbitkan pendaftaran yang ada tersebut, apakah motor lama mesin baru, atau sebaliknya.

"Jadi surat keterangannya bersumber dari badan perizinan ATPM, sesuai mereknya," tutup Nasir.

Wah, panjang juga prosesnya ya? Yang penting, motor tetap legal dan aman dipakai di jalan raya tanpa khawatir!

Baca Juga: Seru Nih, Motor Trail Yamaha WR155 Bakal Diluncurkan, Mesin Pakai VVA Seperti NMAX?

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular