Formulir Perpanjangan STNK Sudah Bisa untuk Motor Listrik

Niko Fiandri - Rabu, 4 September 2019 | 14:53 WIB
GridOto.com
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, riding motor listrik di Monas


MOTOR Plus-Online.com - Sekarang pemilik motor listrik alias molis bisa gampang perpanjangan STNK.

Motor listrik sendiri sudah mulai jadi kampanye pemerintah.

Di Pemprov Jawa Barat sendiri sudah menjadikan molis kendaraan kantor.

Pengalaman dari MOTOR Plus-Online sendiri melihat langsung kesiapan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari Menteri Perhubungan, Gojek dan Blue Bird Siap Pakai Motor Listrik

Baca Juga: Ada yang Unik Nih di STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc?

Di Otobursa TumpleBlek 2019 (31/8-1/9) ada mobil untuk perpanjangan STNK.

MOTOR Plus lihat formulir yang wajib di isi saat perpanjangan STNK.

Dari deretan keterangan yang harus diisi di formulir itu ada yang bertambah.

Di formulir ada huruf F dengan keterangan yang mesti diisi.

Ada keterangan Isi Silinder/Daya Listrik.

Dari keterangan itu kalau untuk daya motor listrik berarti harus mengisi daya motor listrik.

Satuan daya listrik, Watt.

"Di Jakarta sudah siap. Cuma sementara ini belum ke tentu daerah lain formulirnya untuk perpanjangan motor listrik ada keterangan Daya Listrik," kata Franky Osmond, Marketing Communication Viar Indonesia, kepada MOTOR Plus. 

Viar sudah merakit motor listrik Q1.

Niko/MOTOR Plus-Online.com
Formulir untuk perpanjangan STNK

Penulis : Niko Fiandri
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular