MOTOR Plus-online.com -Pelat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ada dua macam, yaitu pelat nomor biasa dan pelat nomor cantik.
Untuk mendapatkan pelat nomor cantik motor atau mobil harus bayar sesuai aturan.
Seperti plat nomor pilihan empat angka tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang dikenakan 5.000.000.
Biaya untuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai PP 60 tahun 2016.
Baca Juga: Geger ,Motor Yamaha V-Ixion Disita Warga Karena Dianggap Perusak Rumah Tangga
Baca Juga: Bocor Gambar Paten Mesin Honda PCX Pakai 4-Klep, Pakai VTEC Saingi NMAX
Karena untuk mendapatkan pelat nomor cantik cukup mahal, polri berencana akan membedakan jenis huruf dan angkanya.
Dibedakan bisa dikatakan dibuat istimewa.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, khusus untuk nomor cantik per 1 Agustus 2019 jenis huruf dan angkanya dibuat beda dengan pelat nomor pada umumnya.
"Utamanya hanya pada angka dan hurufnya saja yang berbeda, selebihnya sama," ujar Sumardji kepada Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Baca Juga: Ngeri Banget, Jamur di Jok Honda Revo, Begini Cara Menangkalnya
Sumardji melanjutkan, selain huruf dan angka yang diubah untuk tarif dan proses pembuatannya tetap sama.
Apalagi biaya, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 60 tahun 2016.
"Mulai 1 Agustus sudah mulai dibedakan, paling penting juga jenis angka sama hurufnya tidak bisa dipalsukan," ucap Sumardji.
KOMENTAR