MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan hampir setiap hari terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan.
Bukan cuma kendaraan yang hancur, korban juga bisa kehilangan nyawa.
Salah satu penyebab kecelakaan adalah ngebut dan ugal-ugalan.
Baca Juga: Bikers Indonesia Makin Galau, Tampilan Terbaru Suzuki Katana 150, Comot Basis dari GSX150 Bandit
Pemotor yang ngebut cenderung hilang kendali yang berujung pada kecelakaan.
Padahal selain kehilangan nyawa, pemotor yang ngebut atau ugal-ugalan di jalan bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115.
Berikut isi pasal 115, dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Auto Ganteng! Lampu Honda Vario Lawas Pakai Lazy Eyes 3D, Siapin Duit Segini Bro
Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Insiden kecelakaan kembali merenggut dua pemotor di Jagakarsa, Jakarta pada Selasa (3/9/2019) kemarin.
Dikutip dari FB Tiara Tifana, Tabrakan keras dua motor di Jalan Herman Susilo Tanjakan, terjadi pada dini hari dan merenggut korban jiwa.
Baca Juga: Para Pengguna Mobil LMPV Bisa Hindari Ganjil Genap dengan Naik Motor, Ini Pilihan yang Cocok
Kerasnya benturan membuat seorang korban sampai mengeluarkan darah di kepala dan berceceran di aspal.
Beberapa warga yang melihat kecelakaan itu langsung mengevakuasi korban yang sudah enggak bernyawa.
Diketahui korban bernama Yoga Hernandang warga Pancoran Mas Depok, Jawa Barat.
Sementara korban lainnya bernama Imam Karim Setiawan warga Ragunan, Pasar Minggu Jaksel.
Baca Juga: Keren Nih Lady Bikers Indonesia, Riding Dari Jakarta Menuju Lombok
Kedua motor korban nampak hancur berantakan dan melintang di tengah jalan.
Kasus kecelakaan langsung ditangani polisi dan korban langsung dievakuasi ke rumah sakit terdekat.
Untuk yang penasaran simak videonya dengan klik LINK ini.
Source | : | FB Tiara Tifana |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR