Geger Yamaha R15 Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Depan, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Ahmad Ridho - Jumat, 6 September 2019 | 18:54 WIB
Cukup NurdinAfandi Saja
Postingan pegendara Yamaha R15 yang kena tilang.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa lalu heboh kabar penilangan pengendara Yamaha R15 saat operasi Patuh Jaya 2019.

Motor sport Yamaha R15 langsung diberhentikan polisi dan ditilang karena lampu depan hanya menyala sebelah.

Yamaha R15 dinilai melanggar aturan berlalu lintas, karena lampu pada motor sport tersebut hanya menyala satu saat di ON kan sebagai lampu dekat.

Sebagai informasi, headlamp Yamaha R15 generasi pertama punya fungsi berbeda.

Baca Juga: Pemotor Ketakutan, Video Preman Peras Pengendara Mobil di Tanah Abang, Tekab Polda Metro Jaya Langsung Bergerak Cepat

Salah satu lampu berfungsi sebagai lampu dekat dan saat lampu jauh baru yang satunya lagi akan menyala.

Sebenarnya, peristiwa ini berkaitan dengan Pasal 285 ayat 1.

Karena setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Lantas, apakah maksud dari persyaratan Teknis dan laik jalan itu?

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular