MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu viral video pemalakan beberapa begundal di pasar Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari video yang beredar, puluhan preman nampak menahan laju mobil box dan meminta uang.
Sopir nampak enggak berdaya karena kalah jumlah dan memikirkan keselamatan dirinya.
Karena sangat meresahkan dan mengancam keselamatan, Tekab (Team Khusus Anti Bandit) Polda Metro Jaya dan Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Baca Juga: Ojek Online Gaspol Resmi Jadi Pesaing Gojek dan Grab Bike, CEO Gaspol Mengaku Prihatin dan Sedih
Polsek Metro Tanah Abang sudah menangkap 10 pelaku, empat di antara ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Tasiman (22), M. Iqbal Agus (21), M. Nur Hasan (26), Supriyatna (40). Sementara Rina (20), Wulandari (31), Bambang (42), Chaerudin (38), Anggi (31), dan Syarif (28) dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk pembinaan.
Modus yang mereka lakukan adalah dengan menjadi juru parkir liar dadakan dan seolah-olah membantu parkir kendaraan pembeli.
"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang tasik yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono di Polsek Metro Tanah Abang, Jl. Penjernihan I, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Kendaraan yang diincar yakni mobil-mobil pedagang yang membeli bahan kain atau baju dalam jumlah banyak untuk dijual kembali ditempat mereka berdagang.
Biasanya sasaran pelaku adalah mobil-mobil minibus dan mobil boks yang berasal dari Tangerang, Bekasi, Depok, Bogor dan sekitarnya.
Proses penangkapan berlangsung cepat pada Jumat (6/9/2019), Tekab dan Reskrim dari Polsek Tanah Abang bergerak ke lokasi.
Saat penangkapan, wajah-wajah garang para begundal mendadak lesu dan pucat.
Baca Juga: Ganteng Banget, Tampang Baru Yamaha NMAX Pasca Dandan Simpel, Jadi Persis BMW C650 GT
Para pelaku enggak bisa berkelit karena wajah mereka sudah banyak tersebar di media sosial.
Dikutip dari video Jacklyn Choppers, para pelaku langsung digiring ke Polsek Tanah Abang untuk dimintai keterangan.
Barang bukti berupa uang hasil pemerasan juga ikut disita polisi.
Selama menjalankan aksinya, juru parkir liar ini serempak berdalih mereka belum lama melakukannya.
Baca Juga: Sok Jagoan, Video Oknum Rombongan Pemotor Berseragam Hitam Hajar Spion Mobil, Netizen Geram
Polisi juga tidak mendapati senjata tajam maupun senjata api.
Atas kejadian tersebut, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak videonya dengan klik LINK ini.
Source | : | Kompas.com,YouTube Jacklyn Choppers |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR