MOTOR Plus-online.com - Perlintasan sebidang kereta api memang saat ini tengah jadi pembicaraan, karena sering memakan korban.
Dikutip dari Kompas.com, pada tahun 2018 lalu, 395 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang.
Sementara di tahun 2019 sampai saat ini, sebanyak 260 kali kecelakaan yang terjadi.
Oleh karena itu, pengamat transportasi Djoko Setijo warno meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas secara hukum pada pelanggar pintu perlintasan sebidang.
Baca Juga: Tragis, Wuling Potong Jalan Perlintasan Kereta Terpental Menimpa Motor Driver Ojol
Baca Juga: Honda Vario Hancur Berkeping Akibat Terobos Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
Hal ini sebagai upaya regulator dalam menekan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
"Aparat Kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang," kata Djoko di Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Djoko menilai, perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan, pada prinsipnya dibangun tidak sebidang.
Namun jika dibangun sebidang, hanya bersifat sementara yang harus memperhatikan keselamatan operasional KA dan penguna jalan raya.
Baca Juga: Video Detik-detik Nyawa Pemotor Hanya Beberapa Meter, Santai Lewati Perlintasan Kereta Api
"Masalah perlintasan sebidang selalu kontroversial. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses jalan yang lebih singkat. Akan tetapi, di sisi lain, perlintasan itu juga menjadi sumber petaka," ujarnya.
Tak hanya menjadi simpul terjadinya kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan titik kemacetan.
"Tingginya frekuensi perjalanan KA, sehingga mengakibatkan waktu tunggu untuk pengguna jalan raya semakin lama," beber dia.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR