MOTOR Plus-online.com - Sering brother temukan, pemotor atau pengendara mobil yang berbelok tanpa memakai lampu sein.
Tentu saja hal itu mengesalkan, dan membahayakan terutama saat kita berada di kecepatan tinggi.
Padahal, peraturan menyalakan lampu sein saat berbelok sudah tertulis, dan diuji saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lantas, bagaimana jika lampu sein motor kita mati, dan kita memberi isyarat menggunakan tangan saat berbelok?
Baca Juga: Virus Baru Lampu Sein Skutik Yamaha NMAX Pindah ke Headlamp, Caranya Gampang Tanpa Potong Kabel
Baca Juga: Awas! Lampu Sein Motor Enggak Boleh Sembarangan Dimodifikasi, Ini Alasannya
Dalam UU LLAJ Pasal 283 yang berisi, setiap orang yang berkendara secara tidak wajar, melakukan aktivitas lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi berkendara.
Untuk kasus ini, misalnya motor bergerak tidak wajar seperti berbelok tiba-tiba sampai membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas, dapat dipidana 3 bulan dan denda Rp 750 ribu.
Sementara penggunaan isyarat tangan sebagai tanda kendaraan akan berbelok selain lampu sein, rupanya dibolehkan.
Hal ini tertulis dalam Pasal 294 UU LLAJ yaitu kendaraan bermotor yang berbelok, balik arah tanpa isyarat lampu sein atau isyarat tangan yang juga dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) bisa dipidana selama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Baca Juga: Street Manners: Rawan Tabrakan, Kenali 10 Bahasa Isyarat Saat Turing Motor, Bikers Wajib Paham
Artinya dalam pasal di atas selain lampu sein, isyarat tangan juga dianggap hukum sebagai tanda untuk berbelok.
Namun tentu saja, lebih baik menggunakan lampu sein dibanding menggunakan tangan untuk memberi isyarat berbelok.
Baca Juga: Awas! Lampu Sein Motor Enggak Boleh Sembarangan Dimodifikasi, Ini Alasannya
Pertama, keseimbangan motor bisa terganggu karena hanya satu tangan memegang setang.
Kedua, visibilitas tangan saat malam hari tidak sebaik pancaran lampu sein motor.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR