Gak Cuma STNK, BPKB Hilang Juga Bisa Diurus, Biaya Cukup Terjangkau

Reyhan Firdaus - Senin, 9 September 2019 | 18:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi BPKB motor.

MOTOR Plus-online.com - Sering brother temukan, penjual motor bekas dengan status STNK atau BPKB saja.

Biasanya orang memilih membeli motor bekas, dengan status BPKB saja.

Soalnya dibanding kehilangan STNK, kehilangan BPKB dianggap sulit mengurusnya.

Padahal, brother bisa mengurus BPKB yang hilang, dengan biaya yang tidak begitu mahal.

Baca Juga: Beli Motor STNK Only Murah Banget Tapi Rawan Dijebak Polisi, Ini Trik Amannya

Baca Juga: Formulir Perpanjangan STNK Sudah Bisa untuk Motor Listrik

Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), BPKB rupanya tidak memiliki masa berlaku.

Perubahan BPKB hanya dilakukan, jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat.

Bila BPKB (motor atau mobil) hilang, maka Anda harus mengurusnya kembali.

Baca Juga: Ada yang Unik Nih di STNK Motor Listrik Viar Q1, Kok Tertulis 800 Cc?

Biarpun harus melewati proses yang cukup panjang, dokumen ini dapat dibuat kembali.

Saat ini, banyak calo yang menawarkan jasa mengurus BPKB, namun biaya akan jauh lebih murah jika Anda mengurusnya sendiri.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sewaktu mengurus kehilangan BPKB.

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Identitas:

  • Untuk perorangan, jati diri yang sah serta satu lembar fotokopi. Jika berhalangan, bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
  • Untuk Badan Hukum, salinan akte pendirian serta satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan, serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi.
  • Surat pernyataan BPKB hilang dibubuhi materai dan ditandatangani pemilik.
  • Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya, dengan tenggang waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
  • Surat keterangan dari pihak bank, bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
  • STNK asli + satu lembar fotokopi STNK.
  • Cek fisik kendaraan bermotor.

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Source : GridOto.com
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular