Horor, Ratusan Motor Bekas Kecelakaan Menumpuk di Cikamuning, Ada yang Sudah Teronggok 14 Tahun

Indra Fikri - Senin, 9 September 2019 | 17:51 WIB
Tribun Jabar
Ratusan motor bekas kecelakaan menumpuk di Cikamuning, ada yang berumur 14 tahun

MOTOR Plus-online.com - Motor-motor bekas kecelakaan menumpuk di Cikamuning, Jawa Barat, bahkan ada yang dibiarkan selama 14 tahun.

Ratusan kendaraan bekas kecelakaan menumpik di Kantor Unit Laka Lantas Cikamuning.

Mulai dari yang kondisinya rusak ringan hingga rusak berat.

Kendaraan itu hingga saat ini tidak diambil oleh pemiliknya, sehingga hanya terparkir memenuhi Kantor Unit Laka Lantas Cikamuning.

Baca Juga: Misterius, Yamaha R15 Teronggok 2 Bulan di Parkiran Mall, Pemilik Diduga Sudah Meninggal

Baca Juga: Warga Ketakutan, Suzuki Shogun Misterius Teronggok di Parit, Helm dan Pakaian Ditinggalkan

Kondisinya sudah rusak dan berdebu, bahkan ada yang tersimpan selama 14 tahun.

Kanit Lakalantas Polres Cimahi, Ipda Erin Heriduansyah, mengatakan, kendaraan itu merupakan bekas kecelakaan yang terjadi dari mulai tahun 2005 hingga tahun 2019.

"Tapi hingga saat ini kendaraan-kendaraan itu belum diambil oleh pemiliknya, padahal kasusnya sudah lama, mulai dari tahun 2005, jadi hanya tersimpan di Cikamuning," ujar Erin kepada Tribun Jabar, Minggu (8/9/2019).

Padahal, pihaknya sudah berupaya untuk menghubungi pemilik dari semua kendaraan itu.

Baca Juga: Gerobak Misterius Melintas, Motor Yamaha RX King Hancur, Pengendara Tewas Seketika

Namun hingga saat ini tak kunjung diambil karena memang kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk digunakan.

"Jadi membingungkan kami mau dikemanakan kendaraan itu, karena gak ada pelimpahan ke kami dari pemiliknya. Akhirnya hanya terbengkalai seperti itu," ucapnya.

Untuk sementara pihaknya akan mengumpulkan dulu kendaraan tersebut hingga kapasitas tempatnya sudah tidak mencukupi, kemudian nantinya akan dipilah kendaraan mana yang berhak untuk dimusnahkan.

"Untuk pemusnahan harus koordinasi dulu dengan pimpinan, Kasatlantas dan Kapolres. Kendaraan dari kasus tahun berapa yang bisa dimusnahkan, paling untuk solusinya seperti itu," kata Erin.

Baca Juga: Street Manners: Rawan Kecelakaan, Pemerintah Bisa Didenda dan Penjara Kalau Biarkan Jalan Rusak

Berdasarkan aturan, kata Erin, kendaraan bekas kecelakaan itu bisa dimusnahkan setelah kurang lebih enam tahun tidak diambil oleh pemiliknya.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bangkai Kendaraan Bekas Tabrakan Menumpuk di Cikamuning, Horor Ada yang 14 Tahun Dibiarkan

Source : Tribun Jabar
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular