4. Dilarang Menggunakan Kamera
Ketika mengisi bensin di SPBU, kita seringkali menjumpai beberapa larangan menggunakan kamera.
Ternyata menggunakan kamera saat berada di pom bensin memungkinkan terjadinya ledakan.
Karena saat pengendara mengisi bahan bakar, saat itu juga muncul area yang beruap (benzena) di sekitar tangki pengisian.
Uap tadi itu lantas bercampur dengan udara.
Baca Juga: Tampilan Pelat Nomor Cantik Akan Dibedakan, Ini Penjelasan Polri
Saat campuran itu yang dipicu sumber energi dari kamera foto yang bisa menyebabkan kebakaran dan ledakan.
Hal ini berasal dari baterai kamera yang bisa menimbulkan percikan api.
Sebenarnya perusahaan yang membuat kamera sudah meningkatkan faktor keamanan.
Tapi, kita sebagai pengguna juga harus tetap hati-hari karena tetap ada potensi timbulnya percikan api.
5. Dilarang Merokok
Rokok menimbulkan panas seperti bara di ujung rokok dan lumayan panas.
Apalagi jika rokok itu sampai baranya beterbangan dan menyambar uap gas dari bensin, akan mudah sekali kebakaran.
Baca Juga: Tampilan Pelat Nomor Cantik Akan Dibedakan, Ini Penjelasan Polri
6. Dilarang Menghidupkan Mesin
Ketika mengisi bensin diwajibkan mematikan mesin karena resiko mengundang kebakaran sangat tinggi.
Mesin kendaraan hidup selain suhunya panas juga bisa timbul percikan api dari dinamo ampere atau motor kipas pendingin.
Jika percikan itu terkena uap bensin akan dengan mudah memicu terjadinya kebakaran.
Kondisi mesin hidup juga rawan membuat kendaraan jalan sendiri.
Misalnya tiba-tiba motor matic gasnya dipelintir anak-anak sementara sedang mengisi bensin.
Bisa-bisa bensin tumpah kemana-mana akibat motornya lompat sendiri.
Baca Juga: Bukan Cuma Djarum, Dua Merek Rokok Ini Juga Dilarang Tampil di Ajang Balap MotoGP
7. Dilarang Menggunakan Knalpot Racing
Akibat knalpot racing pernah terjadi kebakaran di SPBU Tingkir, Salatiga pada April 2017 lalu.
Penyebab kebakaran karena motor berknalpot racing yang dihidupkan mesinnya di dalam pom bensin memercikan api.
Percikan api dari knalpot racing menyambar uang bensin dari truk tangki yang sedang melakukan bongkar BBM.
Akhirnya motor berknalpot racing supaya mematikan mesinnya sebelum memasuki area SPBU.
Bahkan Polres Karimun Kepri menghimbau SPBU dan Pertamini agar melarang menjual bahan bakar kepada motor knalpot racing.
Larangan disampaikan pasca Satlantas Polres Karimun, Kepri berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
KOMENTAR