Banyak Yang Belum Tahu Ketika di SPBU, Ini 7 Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan

Aong - Selasa, 10 September 2019 | 09:32 WIB
tribunnews

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang belum tahu ketika di SPBU, padahal hampir tiap hari mengisi bensin di sana.

Sehingga banyak orang yang kelakuannnya sangat membahayakan nyawa dirinya sendiri dan orang lain.

Bahkan anehnya orang yang mengikuti aturan tersebut malah dianggap aneh pengendara lain dan jadi bahan tertawaan.

Apalagi kini muncul larangan atau himbaung baru yang harus ditaati oleh konsumen yang sedang melakukan pengisian bensin.

Baca Juga: Geger Kabar Kehadiran Ninja 250 4 Silinder, Honda Langsung Siapkan CBR300RR Berteknologi Canggih

Baca Juga: Sejarah Terulang Buat Valentino Rossi Tahun Ini? Video Juara MotoGP San Marino 2014, Kemenangan Pertama Musim Itu

Secara garis besar ada 5 hal yang tidak boleh dilakukan oleh konsumen ketika di SPBU. Apa saja tuh?

1. Dilarang Duduk di Atas Motor ketika Isi Bensin

Pemotor sering masih duduk di atas motorenya ketika melakukan pengisian bensin.

BEKAKAS

Kejadian ini banyak dialami pengguna motor sport atau motor laki.

Kini di motor matic juga bisa melakukan pengisian bensin sementara pengendaranya tetap duduk di atas jok.

Karena beberapa lubang tangki bensin motor matic kini sudah ada di selangkangan pengendara.

Baca Juga: Pengendara Honda Scoopy Jadi Pusat Perhatian, Tulisan di Tasnya Menohok dan Bikin Pelaku Sadar

Aturan ini ditemui Andre Parlindungan ketika mengisi bensin di SPBU dan memfoto aturan itu. Isinya sebagai berikut:

"PERHATIAN!

DEMI KESELAMATAN BERSAMA

BAGI KONSUMEN RODA DUA

WAJIB TURUN DARI KENDARAAN

PADA SAAT PENGISIAN BBM

Kenapa wajib turun?

Kalau tidak turun, antara lubang tangki bensin dan pengendara terlalu dekat.

Jika terjadi sesuatu seperti kebakaran, pengendara langsung kena api dari mulut tangki bensin.

Begitupun ketika motor kebakaran, pemotor dengan mudah melempar motornya.

Apalagi pengendara motor sekarang rata-rata mengantongi handphone yang berisiki memancarkan frekuensi dan memantulkan gelombang yang rawan menyambar uap bensin.

Baca Juga: Ikut Aturan Saat Mengantri di Pom Bensin, Pemotor Ini Malah Jadi Tontonan

2. Dilarang Menggoyang Kendaraan

Menggoyang motor atau mobil saat mengisi bensin sudah jadi kebiasaan di sejumlah kalangan.

FB Brigitta AW

Katanya menggoyang kendaraan ketika mengisi bensin, tangki bensin bisa terisi penuh.

BBM bisa masuk ke sela-sela atau rongga tangki bensin.

Padahal tidak perlu digoyang, sifat cairan akan dengan sendirinya masuk ke sela-sela tangki tanpa harus digoyang.

Ada SPBU yang melarang keras menggoyang kendaraan ketika sedang mengisi bensin atau BBM.

Baca Juga: Harta Karun Teronggok di Samping Kandang Ayam, Yamaha RX King Dijual Cuma Rp 500 Ribu

Pelarangan meggoyang kendaraan ketika ngisi BBM dilakukan oleh SPBU DE JONGSTE OIL Tanah Merah, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di samping dispenser SPBU terdapat standing banner pelarangan menggoyang kendaraan ketika mengisi bensin.

Isi dari larangan itu sebagai berikut:

STOP KEBIASAAN MENGGOYANG MOBIL DAN MOTOR SAAT ISI BENSIN BISA MENIMBULKAN KEBAKARAN

Dijelaskan oleh di standing banner tersebut:

KEBAKARAN BISA TERJADI KARENA UJUNG NOZZLE BESI BERTEMU DENGAN UJUNG TANGKI DI SAAT KEDUA TITIK BEDA MUATAN BERTEMU MAKA AKAN TERJADI GESEKAN LISTRIK STATIS, MAKA KEMUNGKINAN ADANYA LONCATAN PERCIKAN API

BBM ITU BENDA CAIR TANPA DIGOYANGPUN BISA MASUK SAMPAI CELAH TANGKI.

Baca Juga: Terciduk, AHM Daftarkan Skutik Unik Honda Zoomer, Gak Lama Lagi Launching?

3. Dilarang Menggunakan Handphone

Handphone bekerja dengan sistem fkuensi dari gelombang radio.

Katanya gelombang ini memicu terjadinya kebakaran.

Uang bensin mudah menyambar gelombang elektromagnetik atau gelombang radio.

Sehingga memicu terjadinya pembakaran.

jalantikus
Larangan di SPBU menggunakan HP

4. Dilarang Menggunakan Kamera

Ketika mengisi bensin di SPBU, kita seringkali menjumpai beberapa larangan menggunakan kamera.

Ternyata menggunakan kamera saat berada di pom bensin memungkinkan terjadinya ledakan.

Karena saat pengendara mengisi bahan bakar, saat itu juga muncul area yang beruap (benzena) di sekitar tangki pengisian.

Uap tadi itu lantas bercampur dengan udara.

Baca Juga: Tampilan Pelat Nomor Cantik Akan Dibedakan, Ini Penjelasan Polri

Saat campuran itu yang dipicu sumber energi dari kamera foto yang bisa menyebabkan kebakaran dan ledakan.

Hal ini berasal dari baterai kamera yang bisa menimbulkan percikan api.

Sebenarnya perusahaan yang membuat kamera sudah meningkatkan faktor keamanan.

Tapi, kita sebagai pengguna juga harus tetap hati-hari karena tetap ada potensi timbulnya percikan api.

5. Dilarang Merokok

Rokok menimbulkan panas seperti bara di ujung rokok dan lumayan panas.

Apalagi jika rokok itu sampai baranya beterbangan dan menyambar uap gas dari bensin, akan mudah sekali kebakaran.

Baca Juga: Tampilan Pelat Nomor Cantik Akan Dibedakan, Ini Penjelasan Polri

6. Dilarang Menghidupkan Mesin

Ketika mengisi bensin diwajibkan mematikan mesin karena resiko mengundang kebakaran sangat tinggi.

Mesin kendaraan hidup selain suhunya panas juga bisa timbul percikan api dari dinamo ampere atau motor kipas pendingin.

Jika percikan itu terkena uap bensin akan dengan mudah memicu terjadinya kebakaran.

Kondisi mesin hidup juga rawan membuat kendaraan jalan sendiri.

Misalnya tiba-tiba motor matic gasnya dipelintir anak-anak sementara sedang mengisi bensin.

Bisa-bisa bensin tumpah kemana-mana akibat motornya lompat sendiri.

Baca Juga: Bukan Cuma Djarum, Dua Merek Rokok Ini Juga Dilarang Tampil di Ajang Balap MotoGP

7. Dilarang Menggunakan Knalpot Racing

Akibat knalpot racing pernah terjadi kebakaran di SPBU Tingkir, Salatiga pada April 2017 lalu.

Dok Motor Plus
SPBU terbakar karena knalpot racing

Penyebab kebakaran karena motor berknalpot racing yang dihidupkan mesinnya di dalam pom bensin memercikan api.

Percikan api dari knalpot racing menyambar uang bensin dari truk tangki yang sedang melakukan bongkar BBM. 

Akhirnya motor berknalpot racing supaya mematikan mesinnya sebelum memasuki area SPBU.

Bahkan Polres Karimun Kepri menghimbau SPBU dan Pertamini agar melarang menjual bahan bakar kepada motor knalpot racing.

Larangan disampaikan pasca Satlantas Polres Karimun, Kepri berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM, Dinas Perizinan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular