MOTOR Plus-online.com - Motor dan mobil listrik sedang jadi pembicaraan para pengguna kendaraan.
Puncaknya ketika ibukota Republik Indonesia alias DKI dicap sebagai kota dengan kadar polusi udara tertinggi di dunia.
Sehingga motor atau mobil listrik dianggap sebagai kendaraan ramah lingkungan.
Tidak seperti motor bakar yang perlu bensin dalam pembakaran sehingga menghasilkan polusi udara dan merusak lingkungan.
Baca Juga: Geger Kabar Kehadiran Ninja 250 4 Silinder, Honda Langsung Siapkan CBR300RR Berteknologi Canggih
Baca Juga: Ikut Aturan Saat Mengantri di Pom Bensin, Pemotor Ini Malah Jadi Tontonan
Salah satu motor listrik yang sudah eksis di Indonesia yaitu Viar Motor Indonesia.
Viar terkenal dengan motor listrik Q1 yang dianggap legal karena sudah dilengkapi STNK, BPKB dan tentu pelat nomor.
Untuk mendapatkan surat-surat resmi itu tentu sebelumnya harus mengikuti uji kelayakan atau uji laik jalan oleh pemerintah.
Namun di negara-negara yang sudah meluncurkan kendaraan listrik timbul masalah baru.
KOMENTAR