Pemotor Turing dari Batubara Ke Dumai, Ditangkap Polisi Karena Mengantar Barang Haram

Reyhan Firdaus - Kamis, 12 September 2019 | 16:52 WIB
Sofyan Akbar / Tribun Medan
DE saat ditangkap polisi karena mau menjemput narkotika

MOTOR Plus-online.com - Seorang pemotor Honda Vario bernama Darwis Edo (33), ditangkap personel unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut.

Darwis Edo yang merupakan warga Dusun Gambus Laut, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara ini ditangkap, akan barang yang dibawanya.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I DitNarkoba Polda Sumut AKBP Fadris mengatakan, Darwis Edo ketahuan membawa narkotika di motornya.

Tidak tanggung-tanggung, narkotika jenis sabu-sabu yang Darwis Edo bawa mencapai 9 kg, yang siap disebarkan ke Kabupaten Batubara.

Baca Juga: Enggak Sangka, Ojek Online Jadi Modus Baru Kurir Pengedaran Narkoba

Baca Juga: Kramat Jati Geger, Pura-pura Usaha Bengkel, Kompresor Dipakai Simpan Benda Haram

Dikutip dari Tribun Medan, AKBP Fadris menceritakan penangkapan dimulai saat unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut pada Rabu (4/9/2019), setelah mendapat informasi.

Yaitu akan ada satu unit bus yang melintas dari Dumai menuju Medan, dimana satu penumpang ada yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Kita langsung bergerak menuju ke Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu untuk memantau bus yang dimaksud," jelas Fadris, Kamis (12/9/2019).

Saat bus melintas, pihaknya menghentikan dan melakukan pemeriksaan semua penumpang, dan mencari orang yang dicurigai beserta barang bawaannya.

Source : Tribun Medan
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular