MOTOR Plus-online.com - Bukan sesuatu yang baru saat rombongan turing atau sunmori bikers sering memacu kendaraan kencang-kencang.
Padahal, turing atau sunmori harus tetap santun di jalan dan menghormati pengguna jalan lain.
Bukan ugal-ugalan dan asal serobot jalur berlawanan yang berujung pada kecelakaan.
Pemotor yang ngebut cenderung hilang kendali yang berujung pada kecelakaan.
Baca Juga: Puluhan Driver Ojol Mendadak Jadi Ojek Pangkalan, Calon Penumpang Kebingungan
Insiden kecelakaan saat turing rombongan bikers kembali menimpa pengendara moge.
Dari video yang dikutip akun Instagram @infocegatansukoharjo, enggak dijelaskan lokasi kejadian dan waktunya.
Tapi tabrakan tersebut sempat diabadikan seorang pengendara Yamaha NMAX yang persis ada di belakang saat kejadian.
Bermula saat dua bikers langsung menyalip ke jalur kanan dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Motor Suzuki Tipe Ini yang Paling Laku di Jawa Barat
Mendadak dari arah berlawanan muncul mobil sedan dan kecelakaan enggak terhindarkan.
Karena kencangnya benturan, bikers yang ada di belakang langsung menghantam kawannya dan terbang.
Korban langsung tersungkur ke sisi kiri di rerumputan dan nampak enggak bergerak.
Beberapa rekannya mencoba menurunkan kecepatan dan berusaha menolong rekannya yang terlibat tabrakan.
Baca Juga: Kepergok Sedang Beraksi, Maling Motor Acungkan Pistol dan Mengaku Anggota Polisi
Sementara itu, korban lain nampak terduduk di aspal di samping mobil sedan yang ditabraknya.
Pemilik mobil juga langsung turun dan meminta pertanggungjawaban kedua biker yang menabrak mobilnya.
Beruntung enggak ada korban jiwa dari insiden kecelakaan itu, hanya beberapa material dari motor dan mobil berserakan di aspal.
Lalu bagaimana hukuman untuk pemotor atau bikers yang ugal-ugalan atau ngebut di jalanan?
Baca Juga: Bisa Muat Empat Orang dan Anti Kehujanan, Segini Banderol Motor yang Bermesin 266 Cc Ini
Pemotor yang ngebut atau ugal-ugalan di jalan bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115.
Berikut isi pasal 115, dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.
Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Baca Juga: Mantap Nih, Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Bakal Hadir 2 Varian, Ada Versi Murahnya Bro
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Simak videonya di bawah ini:
View this post on Instagram
Source | : | instagram.com @infocegatansukoharjo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR