Mencekam, Video Dua Moge Terobos Jalur Berlawanan Hantam Mobil, Korban Sampai Terbang Gak Bergerak

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 September 2019 | 09:10 WIB
Instagram @infocegatansukoharjo
Dua bikers terpental usai hantam mobil saat turing.

MOTOR Plus-online.com - Bukan sesuatu yang baru saat rombongan turing atau sunmori bikers sering memacu kendaraan kencang-kencang.

Padahal, turing atau sunmori harus tetap santun di jalan dan menghormati pengguna jalan lain.

Bukan ugal-ugalan dan asal serobot jalur berlawanan yang berujung pada kecelakaan.

Pemotor yang ngebut cenderung hilang kendali yang berujung pada kecelakaan.

Baca Juga: Puluhan Driver Ojol Mendadak Jadi Ojek Pangkalan, Calon Penumpang Kebingungan

Insiden kecelakaan saat turing rombongan bikers kembali menimpa pengendara moge.

Dari video yang dikutip akun Instagram @infocegatansukoharjo, enggak dijelaskan lokasi kejadian dan waktunya.

Tapi tabrakan tersebut sempat diabadikan seorang pengendara Yamaha NMAX yang persis ada di belakang saat kejadian.

Bermula saat dua bikers langsung menyalip ke jalur kanan dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Motor Suzuki Tipe Ini yang Paling Laku di Jawa Barat

Mendadak dari arah berlawanan muncul mobil sedan dan kecelakaan enggak terhindarkan.

Karena kencangnya benturan, bikers yang ada di belakang langsung menghantam kawannya dan terbang.

Korban langsung tersungkur ke sisi kiri di rerumputan dan nampak enggak bergerak.

Beberapa rekannya mencoba menurunkan kecepatan dan berusaha menolong rekannya yang terlibat tabrakan.

Baca Juga: Kepergok Sedang Beraksi, Maling Motor Acungkan Pistol dan Mengaku Anggota Polisi

Sementara itu, korban lain nampak terduduk di aspal di samping mobil sedan yang ditabraknya.

Pemilik mobil juga langsung turun dan meminta pertanggungjawaban kedua biker yang menabrak mobilnya.

Beruntung enggak ada korban jiwa dari insiden kecelakaan itu, hanya beberapa material dari motor dan mobil berserakan di aspal.

Lalu bagaimana hukuman untuk pemotor atau bikers yang ugal-ugalan atau ngebut di jalanan?

Baca Juga: Bisa Muat Empat Orang dan Anti Kehujanan, Segini Banderol Motor yang Bermesin 266 Cc Ini

Pemotor yang ngebut atau ugal-ugalan di jalan bisa dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115.

Berikut isi pasal 115, dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.

Tak berhenti sampai situ, pada aturan sama tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran.

Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Mantap Nih, Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Bakal Hadir 2 Varian, Ada Versi Murahnya Bro

Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ICS Info Cegatan Sukoharjo (@infocegatansukoharjo) on

 

Source : instagram.com @infocegatansukoharjo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular