Tega Banget, Driver Ojol Celingukan Menahan Tangis, Pundak Ditepuk Motor Raib

Ahmad Ridho - Sabtu, 14 September 2019 | 15:48 WIB
Instagram @fakta.jakarta
Driver ojol korban hipnotis di depan SMA 2, Depok Jabar pada Jumat (13/9/2019) lalu.

MOTOR Plus-online.com - Driver ojek online (ojol) harus semakin waspada dalam mencari penumpang.

Bukan hanya ancaman dari sesama transportasi lain (ojek pangkalan dan angkutan kota/angkot), tapi kejahatan lain.

Beberapa kali driver ojol kehilangan motor akibat dicuri saat memesan makanan.

Tapi yang lebih menyesakkan adalah kasus hipnotis yang beberapa kali menimpa driver ojol.

Baca Juga: Puluhan Driver Ojol Mendadak Jadi Ojek Pangkalan, Calon Penumpang Kebingungan

Sama seperti driver ojol yang celingukan seperti orang kebingungan di pinggir jalan.

Saat ditegur, driver ojol itu baru saja kehilangan motor akibat dihipnotis.

Dikutip dari akun Instagram @fakta.jakarta, driver ojol kehilangan motor pada Jumat (13/9/2019).

Lokasinya di dekat SMA 2 Depok, Jawa Barat saat dirinya tengah menunggu penumpang.

Baca Juga: Mantap Nih, Kawasaki Ninja 250 4 Silinder Bakal Hadir 2 Varian, Ada Versi Murahnya Bro

Setelah sadar, dirinya seperti orang linglung dan Honda Scoopy B 4450 TW dibawa kabur pelaku.

Saat seseorang meminta STNK motornya, si korban menjawab pelaku membawa motor dan tas miliknya.

STNK motor korban dimasukkan ke dalam tas dan dibawa kabur pelaku hipnotis tersebut.

Korban sendiri langsung melaporkan kejadian hipnotis yang menimpa dirinya ke polsek setempat.

Baca Juga: Sultan Mah Bebas, Video Honda PCX 150 Dipaksa Libas Jalur Tanah, Rusak Langsung Beli Lagi

Maraknya kasus hipnotis yang menimpa driver ojol harus segera ditangani kepolisian.

Lalu bagaimana hukuman untuk para pelaku hipnotis yang sangat meresahkan?

dikutip dari Hukumonline.com, tindakan kejahatan dengan hipnotis tersebut dapat dikenakan delik penipuan.

Hal ini karena tindakan hipnotis tersebut dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari korban, dengan menggunakan tindakan yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu.

Baca Juga: Video Detik-detik Honda Vario Hajar Yamaha Aerox Saat Cornering, Gak Paham Marka Jalan

Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:

1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.

Baca Juga: Bisa Muat Empat Orang dan Anti Kehujanan, Segini Banderol Motor yang Bermesin 266 Cc Ini

2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

3. membujuk orang lain untuk menyerahkan barang atau memberi utang atau menghapuskan piutang. Yang disebut dengan membujuk adalah tiadanya permintaan dengan tekanan, walaupun ada sikap ragu-ragu atau penolakan dari korban.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta, Berita & Info Jakarta (@fakta.jakarta) on

 

Source : hukumonline.com,Instagram.com @fakta.jakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular