Waspada, Video Pemotor Naik Trotoar Dihadang Dishub Viral, Ternyata Dendanya Bikin Melongo

Indra Fikri - Minggu, 15 September 2019 | 15:20 WIB
Kompas.com
Pemotor masih bandel melintas di trotoar.

MOTOR Plus-online.com - Seorang pemotor dihadang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat menaiki trotoar di salah satu wilayah di Jakarta.

Pemotor tersebut dihadang karena tetap membandel menyerobot trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dishubdkijakarta.

Terlihat para pengendara motor harus memutar balik, karena ada petugas Dishub yang menunggu di trotoar.

Baca Juga: Heboh Trotoar Tengah Jalan Kalimalang, Gubernur Anies Baswedan Langsung Bereaksi

Baca Juga: Trotoar di Jalan Bekasi - Kalimalang Teronggok di Tengah Jalan, Pemotor Ketakutan

Biasanya alasan para pemotor ini melewati trotoar adalah untuk menghindari macet.

Padahal, trotoar khusus digunakan untuk para pejalan kaki.

Trotoar bukan untuk jalan pintas pemotor untuk menghindari macet

Buat para pemotor yang masih nekat lewat trotoar, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu, atau dipenjara selama dua bulan.

Source : Warta Kota,Instagram/@dishubdkijakarta
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular