MOTOR Plus-online.com - Kabar kemunculan SIM baru atau Smart SIM ternyata membuat pemotor atau pengemudi mobil bertanya-tanya.
Bagaimana cara mendapatkan Smart SIM dan apakah SIM lama masih berlaku atau enggak.
Belakangan diketahui, masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau Smart SIM.
Menurut rencana, SIM pintar itu kabarnya akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.
Baca Juga: Jadi Tontonan Warga Saat Car Free Day, Yamaha NMAX Mendadak Jadi Robot MAX
Baca Juga: Bikin Heboh, Video Anak Sultan Jadi Driver Ojek Online, Pakai Motor Tiga Roda Harga Miliaran
Lantas, apakah untuk mendapatkan Smart SIM perlu melakukan tes psikologi seperti pembuatan SIM umum?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar berikan tanggapannya.
"Belum, kecuali bagi SIM umum. Selama ini juga SIM umum sudah dilaksanakan," kata Fahri di Jakarta, Minggu (15/9/2019).
Fahri menjelaskan, tes psikologi dilakukan untuk menilai beberapa aspek dari pengendara dalam meminimalisir risiko kecelakaan pada saat berkendara.
Baca Juga: Jalan Raya Narogong-Siliwangi Jadi 'Kuburan' Buat Pemotor, Walikota Bekasi Bicara Hal Mistis
Beberapa aspek itu yakni kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Untuk diketahui, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian.
Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.
Kemudian, Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR