MOTOR Plus-online.com - Sedang viral di media sosial, soal pemutihan alias pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam foto brosur tersebut, ada gambar kartun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak.
Namun yang paling menarik, adalah pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Apalagi, ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Ngalahin Wagub, Gubernur Jatim Khofifah Sunmori Naik NMAX, Bonceng Arumi Bachsin
Baca Juga: Geger Video Polisi Diskak Mat Profesor Hukum Soal Rambu Lalulintas, Polda Jatim Langsung Bereaksi
Untuk jangka waktunya, dituliskan dalam brosur kalau pembebasan pajak mulai dilakukan pada 23 September 2019 hingga 14 Desember 2019.
Namun, banyak pemotor mempertanyakan apakah kabar tersebut, apakah benar atau hanya hoaks belaka.
Menjawab informasi itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno angkat bicara.
"Itu benar, bahwa pemutihan pajak tersebut bukan hoaks," ungkap Boedi Prijo Soeprajitno.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR